Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mahkamah Agung AS Tetapkan Android Tak Melanggar Hak Cipta Java

Dalam perkembangan terbaru, pada Senin (5/4/2021) pekan ini, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa Google tidak melanggar hak cipta Java milik Oracle. Putusan tersebut diambil menyusul voting dengan hasil 6-2 untuk kemenangan Google.

Dengan demikian, Mahkamah Agung AS menetapkan bahwa penggunaan 11.500 baris kode dari antarmuka pemrograman aplikasi Java (Java API) milik Oracle oleh Google untuk membangun Android termasuk dalam empat faktor penggunaan yang wajar (fair use).

Menanggapi hal ini, wakil presiden senior Google untuk urusan global, Kent Walker mengatakan bahwa keputusan MA terhadap kasus Google melawan Oracle adalah "kemenangan besar untuk inovasi, interoperabilitas, dan komputasi".

Di sisi lain, Oracle kembali menuding bahwa Google telah mencuri kode dari Java API miliknya. Dengan keputusan Mahkamah Agung ini, Oracle mengklaim bahwa Google akan jadi semakin besar dan lebih mendominasi di pasaran.

"Perilaku inilah yang menyebabkan otoritas pengatur di seluruh dunia dan di Amerika Serikat memeriksa praktik bisnis Google, " kata Oracle.

Pertarungan antara Google dan Oracle di pengadilan terlah berlangsung selama satu dekade. Sengketa berawal ketika Oracle mengakuisisi Sun Microsystems, sebuah perusahaan yang mengembangkan bahasa pemrograman Java, pada tahun 2010 silam.

Sebelum akuisisi tersebut terjadi, pada 2005, Google telah membeli Android yang didirkan oleh Andy Rubin, Rich Miner, Nick Sears, dan Chris White.

Google lantas mengembangkan sistem operasi Android. Saat pengambangan, Google ingin menggabungkan antarmuka pemrograman aplikasi Java milik Sun.

Google sempat meminta Sun Microsystems untuk melisensikan pustaka Java untuk digunakan membangun Android. Namun akhirnya negosiasi tersebut batal karena Google dan Sun berbeda pandangan soal penggunaan Java API ini.

Apache Harmony sendiri adalah sebuah implementasi Java cleanroom open-source yang dikembangkan oleh Apache Software Foundation (ASF).

Nah, ketika Oracle mengakuisisi Sun Microsystems, perusahaan penyedia teknologi komputer akhirnya menggugat Google atas pelanggaran hak cipta dan paten Java API di Pengadilan Distrik wilayah Utara California.

Dalam gugatan pertama, Oracle menegaskan bahwa Google menyadari bahwa mereka telah mengembangkan Android tanpa lisensi Java dan menyalin API-nya. Oleh karena itu, Oracle menilai Google melanggar hak cipta Oracle.

Oracle menuntut ganti rugi uang hingga 9 miliar dollar AS (sekitar Rp 129,8 triliun) serta meminta pengadilan agar memerintahkan Google berhenti menggunakan barisan kode yang diduga melanggar hak cipta.

Dalam perjalannya, juri di pengadilan juga menemukan bahwa Android tidak melanggar hak cipta milik Oracle karena penggunaan ulang ribuan barisan kode dari Java API itu dilindungi oleh ketentuan fair use

Pada 2019, Google mengajukan petisi kepada Mahkamah Agung atas dua putusan pengadilan yang menguntungkan Oracle.

Dalam petisinya, Google mempertanyakan apakah hak cipta meluas ke antarmuka perangkat lunak seperti API, dan apakah penggunaan Java API oleh Google termasuk dalam penggunaan wajar seperti yang ditemukan di persidangan juri.

Akhirnya, seperti disebutkan tadi, enam hakim Mahkamah Agung AS setuju bahwa penggunaan kode Java di Android oleh Google termasuk penggunaan yang diperkenankan dan tidak melanggar hak cipta Oracle.

https://tekno.kompas.com/read/2021/04/07/13090077/mahkamah-agung-as-tetapkan-android-tak-melanggar-hak-cipta-java

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke