Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kominfo Perpanjang Batas Akhir Pendaftaran PSE di Indonesia

Semula, dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5/2020, disebut bahwa  setiap PSE Lingkup Privat yang ada di Indonesia, seperti Google, Facebook, Twitter, dkk, wajib untuk mendaftarkan diri paling lambat Senin (24/5/2021).

Kini, tenggat pendaftaran diundur paling lambat enam bulan setelah sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) yang dikelola oleh Kementerian BKPM mulai beroperasi.

"Tenggat waktu pendaftaran PSE pada permen 5/2020 yang sebelumnya jatuh tempo pada 24 Mei, atau pada hari ini, disesuaikan dan diperpanjang dalam waktu paling lambat enam bulan sejak waktu pemberlakuan efektif sistem OSS RBA," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan Dalam press conference yang digelar online Senin (24/5/2021).

Sistem OSS-RBA sendiri menurut pria yang akrab disapa Semmy itu, dirancang berlaku mulai 2 Juni 2021.

Ketentuan perubahan ini diatur dalam PM Kominfo No 10 tahun 2021, tentang perubaan atas PM Kominfo 5/2020.

"PSE privat yang tidak melakukan pendaftaran dapat dilakukan pemutusan akses," lanjut Semmy.

Dalam Pasal 2 ayat 1 Permenkominfo 5/2020, setiap PSE Lingkup Privat yang ada di Indonesia memang diwajibkan untuk mendaftarkan diri, sebelum layanannya bisa digunakan oleh masyarakat Indonesia.

Bila tak melakukan pendaftaran sebagaimana mestinya, Kominfo akan memberikan sanksi administratif berupa pemblokiran.

Ketentuan tersebut termuat dalam Pasal 7 ayat 2 dalam Permenkominfo 5/2020 yang berbunyi, "Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri memberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking)".

Adapun PSE Lingkup Privat yang dimaksud merupakan perusahaan atau badan yang menggelar layanan digital atau online, seperti Google, Facebook, YouTube, Twitter, TikTok, Gojek, Grab, Tokopedia, Bukalapak, dan sebagainya.

Daftar PSE Lingkup Privat yang sudah terdaftar di Kominfo dapat dilihat melalui laman PSE Kominfo di tautan berikut ini.

Dari pantauan KompasTekno, ada sejumlah nama-nama PSE Lingkup Privat besar yang sudah terdaftar di laman PSE Kominfo, seperti Google, Gojek, Tokopedia, Shopee, OVO, Blibli, Telkomsel, by.U, hingga McDonalds.

Di samping itu, dari pantauan KompasTekno juga masih ada nama-nama PSE Lingkup Privat besar yang belum terdaftar di laman PSE Kominfo, seperti Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, Twitter, TikTok, Telegram, Zoom, dan YouTube.

Wajib setor data ke pemerintah

Secara garis besar, Permenkominfo 5/2020 ini mengatur hal-hal seperti pendaftaran, tata kelola moderasi informasi atau dokumen elektronik, dan permohonan pemutusan akses atas informasi/dokumen yang dilarang, serta sanksi administratif yang mungkin dijatuhkan pada PSE yang ada di Indonesia.

Di samping itu, aturan ini juga mengatur pemberian akses data pribadi untuk kepentingan pengawasan penegakan hukum.

Secara spesifik, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 21 di mana PSE Lingkup Privat wajib memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau data elektronik kepada Kementerian atau lembaga serta aparat penegak hukum, dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ada juga Pasal 36 ayat 5 yang mengatur pemberian akses Data Pribadi Spesifik oleh PSE kepada Aparat Penegak Hukum.

Pasal tersebut berbunyi, "PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Pribadi Spesifik yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)".

Dalam Permenkominfo 5/2020, yang dimaksud dengan "data pribadi spesifik" adalah, data yang berkaitan dengan informasi kesehatan, data biometrik, serta data genetika.

Ada pula data soal kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelum berlaku efektif, organisasi pembela kebebasan berekspresi SAFENET (Southeast Asia Freedom of Expression Network) telah mendesak Kominfo untuk mencabut Permenkominfo 5/2020 tersebut.

Hal ini karena SAFENET menilai aturan ini berpotensi melanggar prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) serta kebebasan berekspresi masyarakat Indonesia.

https://tekno.kompas.com/read/2021/05/24/14333237/kominfo-perpanjang-batas-akhir-pendaftaran-pse-di-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke