Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Marak Jual Beli Foto Selfie Pegang KTP di Facebook

Hal ini dilaporkan oleh akun Twitter dengan handle @recehvasi, baru-baru ini. Melalui sebuah kicauan, akun @recehvasi menyertakan sebuah tangkapan layar dari sebuah grup Facebook yang menawarkan jasa jual-beli data dan foto selfie KTP.

"Data dan fotomu bisa dijual oleh orang-orang tidak bertanggungjawab. WASPADALAH!" demikian twit @recehvasi.

Mereka bisa dengan mudah menemukan grup-grup Facebook yang menjual data-data foto selfie pegang KTP, hanya dengan melakukan pencarian di dengan kata kunci "jual KTP", "ready KTP", atau "jual selfie KTP".

Misalnya, KompasTekno menemukan sebuah grup Facebook yang anggota/komunitasnya menjual data KTP dan foto selfie tersebut, seperti yang terlihat dalam tangkapan layar di bawah ini.

Menanggapi laporan @recehvasi, sejumlah netizen ikut menyuarakan pendapatnya. Misalnya akun Twitter dengan handle @rthmsw__ yang enggan memberikan foto KTP berikut selfie dirinya bersama KTP miliknya untuk keperluan mengurus BPJS.

"Kemarin mau ngurus bpjs kes karena ada problem via watsap terus suruh foto ktp dan selfie. Mundur deh gajadi mending kapan2 ngurus offline aja dah," twit @rthmsw__.

Netizen lain ikut mempertanyakan keamanan penggunaan data KTP dan selfie KTP untuk mengaktifkan fitur premium pada sejumlah dompet digital secara online.

Kaspersky menganalisis penawaran aktif di 10 forum gelap internasional. Dari penelusuran tersebut, ditemukan bahwa harga data pribadi dibanderol mulai 50 sen atau 0,5 dollar AS, atau sekitar Rp 7.000 per individu.

Banderol harga itu bisa berbeda-beda tergantung jenisnya, seperti nomor ponsel (HP), catatan medis pribadi, foto selfie yang memegang dokumen pribadi seperti KTP atau paspor, yang dijual hingga 40 dollar AS (sekitar Rp 565.900).

RUU PDP

KTP merupakan data sensitif milik individu, di dalamnya terkandung informasi nomor induk kependudukan (NIK), nama, alamat, tanggal lahir, dan sebagainya, yang bisa saja disalahgunakan, seperti untuk mendaftar layanan pinjaman online.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data pribadi.

Ia meminta masyarakat tidak mengunggah dokumen kependudukan ke media sosial. "Saya mohon betul masyarakat untuk tidak meng-upload dokumen kependudukan di media sosial," kata Zudan melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com.

DPR juga saat ini tengah membahas RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang di dalamnya mengatur jual beli data sensitif seperti ini.

RUU PDP sudah masuk dalam daftar Prolegnas sejak 2019, dan hingga Juni 2021 rancangan UU yang diajukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika itu pun masih dibahas.

https://tekno.kompas.com/read/2021/06/25/14320087/marak-jual-beli-foto-selfie-pegang-ktp-di-facebook

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke