Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kominfo Awasi Transaksi NFT di Indonesia, Marketplace Jual-Beli Bisa Diblokir

Menanggapi tren NFT yang tengah digandrungi ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengawasi kegiatan jual-beli NFT di Tanah Air. Bila ada pengguna yang melanggar ketentuan transaksi NFT, maka bakal ditindak dan diproses hukum.

Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi dalam sebuah keterangan tertulis, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari situs resmi Kominfo, Minggu (16/1/2022).

"Menteri Kominfo telah memerintahkan jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi Non-Fungible Token (NFT) yang berjalan di Indonesia," tulis Dedy.

Dalam mengawasi jual-beli NFT di Indonesia, Kominfo melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.

"Baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual, lanjut Dedy.

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya.

Dedy menjelaskan, undang-undang tersebut mewajibkan seluruh Penyedia Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan platform miliknya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

"Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia," kata Dedy.

Saat jual-beli NFT, pengguna memang harus melakukan transaksi melalui marketplace khusus NFT, seperti marketplace NFT terbesar OpenSea atau lainnya.

Indonesia sendiri juga punya marketplace lokal yang jadi tempat jual beli NFT di antaranya ada Paras.id, Kolektibel, TokoMall, Artsky, dan lainnya.

Nah, seluruh situs jual-beli NFT yang disebutkan tadi termasuk ke dalam kategori PSE Lingkup Privat. Artinya, apabila PSE yang bergerak di bidang NFT tersebut tidak mematuhi kewajibannya sesuai aturan yang berlaku, maka bisa diblokir Kominfo dan akhirnya tidak bisa diakses lagi oleh masyarakat Indonesia.

Dedy juga menegaskan, sanksi hukum juga bakal diberlakukan kepada pengguna platform jual-beli NFT yang melanggar hukum.

Sayangnya, dalam keterangan tertulis tersebut, ia tidak menjelaskan secara spesifik dasar hukum serta ancaman hukum yang bisa dikenakan kepada pengguna yang melanggar.

"Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum," kata Dedy.

Viral jual NFT KTP

Pernyataan bahwa Kominfo mengawasi transaksi NFT yang berjalan di Indonesia ini dikeluarkan pada hari yang sama dengan viralnya kabar ada netizen Indonesia yang menjual foto kartu tanda penduduk (KTP) sekaligus foto selfie bersama KTP sebagai NFT di OpenSea, pada Minggu (16/1/2022) pagi.

Penjualan NFT KTP di OpenSea ini viral setelah sejumlah pengguna Facebook mengeluhkan adanya akun yang mengunggah foto selfie KTP.

Dalam sebuah tangkapan layar yang viral, memuat koleksi NFT bernama "Indonesian identity card (KTP) collection". Koleksi tersebut terlihat terdiri dari 38 item NFT yang terdiri dari foto KTP, foto selfie, dan foto selfie bersama KTP.

Namun saat KompasTekno telusuri pada Minggu siang, koleksi tersebut sudah menghilang dari situs OpenSea. Kami juga mencoba mencari dengan kata kunci lain seperti "KTP", "KTP selfie", serta "Indonesian identity card", namun hasilnya nihil.

Dari pencarian dengan kata kunci tersebut, kami hanya menemukan foto sampul KTP tanpa informasi nomor induk kependudukan (NIK), nama, alamat, dan informasi pribadi lainnya. Adapula yang menjual NFT foto nomor induk kependudukan (NIK) saja, tanpa informasi lainnya.

Sebelumnya, NFT juga semakin populer di Indonesia semenjak koleksi "Ghozali Everyday" sukses mendatangkan "cuan" Rp 1,5 miliar bagi pemiliknya yang bernama Sultan Gustaf Al Ghozali.

Alhasil, masyarakat Indonesia lainnya berbondong-bondong mengikuti jejak Ghozali dengan menjual foto selfie, makanan, bahkan kartu tanpa penduduk (KTP) sebagai NFT di marketplace NFT OpenSea.

https://tekno.kompas.com/read/2022/01/16/15315567/kominfo-awasi-transaksi-nft-di-indonesia-marketplace-jual-beli-bisa-diblokir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke