Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ancaman Blokir PSE Privat dan Penegakan Kedaulatan Digital

Selain keresahan masyarakat sebagai pengguna, secara akademis terdapat hak konstitusional yang berpotensi tercederai, yakni kebebasan untuk berkomunikasi serta memperoleh informasi dengan berbagai jenis saluran yang tersedia (termasuk PSE Privat) sebagaimana eksplisit dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Karena itu, secara sekilas dengan tanpa mengkaji pada aspek lain, kebijakan Kemenkominfo tersebut tampak tidak bijak di permukaan.

Namun dengan pendekatan hukum administrasi negara, penulis yang semula turut gamblang menolak kebijakan tersebut lantas berubah sikap. Sebab, berdasarkan kewenangan dan motif, keputusan pemerintah melalui Kemenkominfo untuk mewajibkan pendaftaran PSE dalam hal perizinan berbasis risiko serta ancaman sanksi takedown PSE tidak dapat disalahkan.

Dasar hukum

Hans Kelsen dalam adagium “Qui in territorio meo est, etiam meus subditus est” mengungkapkan bahwa jika orang asing berada pada wilayah saya, maka dia harus tunduk pada saya. Konsep tersebutlah yang kemudian menggambarkan sikap pemerintah atas PSE privat yang berada dalam wilayah/yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Untuk mengetahui konsep kewilayahan tersebut, perlulah kita membuka kembali Pasal 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam pasal a quo disebutkan bahwa yurisdiksi digital Indonesia berlaku bagi setiap orang dalam wilayah maupun luar wilayah Indonesia yang berdampak akibat hukum bagi Indonesia. Dalam hal ini, maksud penegakan kedaulatan digital berada pada wilayah ekstrateritorial.

Sementara kita bisa melihat maksud pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 yang menjadi dasar Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 juncto Permenkominfo Nomor 10 tahun 2021. Dalam pertimbangan filosofis pada konsideran menimbang, disebutkan bahwa pengaturan secara menyeluruh terhadap transaksi dan informasi elektronik (termasuk PSE) diperlukan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi digital dan penegakan kedaulatan negara atas informasi elektronik di wilayah NKRI.

Motif penegakan kedaulatan digital dilengkapi dengan beberapa tujuan lain dari kebijakan yang tenggat waktunya diedarkan melalui Surat Edaran (SE) Menkominfo Nomor 3 tahun 2022 tersebut, yakni: pertama, memiliki sistem terkoordinasi untuk seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia. Kedua, menjaga ruang digital Indonesia. Ketiga, melindungi masyarakat saat mengakses ruang digital. Keempat, mewujudkan keadilan, termasuk soal pemungutan pajak.

Untuk mendudukkan soal hak asasi manusia (HAM), dalam struktur hak konstitusional dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 mengenal adanya pembatasan HAM yang sudah cukup jelas untuk dipahami. Implementasi HAM dalam negara hukum Indonesia tidaklah mutlak (absolut). Dasar yuridis yang diperkenankan untuk membatasinya adalah dengan undang-undang dengan pertimbangan: “…untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

Perihal wacana ini, penulis menemukan dua undang-undang yang menjadi muara, yakni adalah UU ITE Pasal 16 perihal Penyelenggara Sistem Elektronik serta UU Ciptaker dalam Pasal 7 perihal perizinan berusaha berbasis risiko. Dua dasar hukum tersebut cukuplah menjadi dasar pembatasan hak berdasarkan alasan pada paragraf sebelumnya.

Keduanya mengatribusikan kepada peraturan pemerintah untuk mengatur lebih lanjut terkait ketentuan masing-masing. Lebih lanjut, pola penegakan kedaulatan digital tersebut berada pada ranah administrasi (pelayanan publik) yang didasari dengan adanya kewenangan Menkominfo berdasarkan peraturan perundang-undangan, selanjutnya untuk menjalankan kewenangan tersebut melalui mekanisme perizinan (vergunning) sebagai salah satu instrumen hukum administrasi negara, kemudian penegakkan instrumen tersebut melalui sanksi administratif berupa tindakan paksa (bestuursdwang) pemblokiran.

Adanya kewenangan, instrumen yang jelas, serta mekanisme sanksi administrasi yang diperkenankan menampakkan prosedur yang absah. Justru merupakan ketidakbijakan kalau kita hanya mengkritik tanpa membaca dan memahami pola tersebut terlebih dahulu. Secara objektif, hak dan kepentingan subjektif harus pula menghormati keabsahan prosedur dan aturan hukum yang ada.

Bisa tempuh langkah uji materi di MK

Penulis sepakat, pencederaan hak asasi manusia harus diminimalkan. Negara melalui pemerintah pun wajib menghormati, melindungi, dan memenuhinya. Untuk itu, dalam penilaian tersebut, silahkan saja menempuh prosedur antara lain apakah dengan menguji materi UU Ciptaker serta UU ITE di Mahkamah Konstitusi pada pasal yang menjadi dasar lahirnya Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020, ataupun menguji Permenkominfo a quo dengan batu uji UU ITE maupun UU Ciptaker di Mahkamah Agung. Keduanya adalah jalan yang sah dan efektif untuk ditempuh.

Sampai di sini kita perlu mendudukan bahwasanya negara melalui pemerintah bukan merupakan aktor tunggal yang dapat mencederai hak mengakses PSE bagi rakyat Indonesia. PSE yang enggan taat dengan aturan juga merupakan pihak yang bertanggung jawab. Terlepas mengkalkulasikan dampak ekonomi dan dampak lain dengan berbagai disiplin ilmu, menjunjung tinggi aturan dan kepastian hukum perlu ditegakkan dalam negara hukum Indonesia.

https://tekno.kompas.com/read/2022/07/23/07283097/ancaman-blokir-pse-privat-dan-penegakan-kedaulatan-digital

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke