Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Media Asing Soroti Pemblokiran Steam, Paypal, dkk oleh Kominfo di Indonesia

Salah satunya adalah media asing berbahasa Inggris, Venture Beat. Media tersebut memublikasikan artikelnya di situs mereka dengan judul “Steam, Epic, and other digital storefronts are currently banned in Indonesia” pada Sabtu (30/7/2022).

Artikel tersebut diawali dengan menuliskan kalau sejumlah platform kategori “Game dan Distribusi Game Populer” di Indonesia, seperti Steam, Epic Games Store, Origin, telah diblokir.

Hal tersebut dilakukan karena pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), menilai platform digital tersebut masih “bandel” dan tidak mau taat dengan regulasi yang ada di Indonesia.

Mengutip pernyataan dari analis industri game Niko Partners, ditemukan setidaknya ada empat tujuan utama dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat (platform digital).

Empat tujuan tersebut antara lain membangun sistem bagi seluruh Usaha Unit Makro (UMK) di Indonesia, menjaga ruang digital Indonesia, melindungi akses publik terhadap platform digital, dan menciptakan sistem yang adil antara PSE domestik dan asing, termasuk hal pemungutan pajak.

Menanggapi keempat aturan tersebut, Venture Beat menganggap ada beberapa hal yang seolah dibuat tanpa memiliki landasan yang kuat.

Venture Beat menganalogikan ketika sebuah perusahaan pengembang AS, Valve, beroperasi di Indonesia dan memutuskan untuk tidak mendaftar, maka pengguna Steam di Indonesia secara tiba-tiba juga tidak dapat mengakses game yang sudah mereka beli di Steam.

Hal itu dinilai tidak sejalan dengan tujuan utama poin ketiga milik Kominfo, yakni “melindungi akses publik pada platform digital”. Dikarenakan, pada dasarnya publik sudah memiliki akses. Peraturan yang dibuat justru membatasi akses tersebut dengan melakukan pemblokiran terhadap sejumlah PSE.

Media tersebut juga menambahkan, masyarakat di Indonesia banyak menggunakan layanan tersebut untuk menjadi pekerjaan.

Ditambah, hingga kini platform Twitch juga melakukan pendaftaran, hal ini membuat sejumlah kreator secara tidak langsung “bingung” karena tidak dapat mengunggah konten apapun.

Artikel tersebut diunggah ke situs resmi Reuters dengan judul “Indonesia blocks Yahoo, Paypal, gaming websites over license breaches” pada Sabtu (30/7/2022) kemarin.

Pemblokiran tersebut dilakukan berdasarkan kebijakan Kominfo yang telah dirilis pada November 2020 lalu.

Namun, Reuters beranggapan kalau kebijakan tersebut memberi wewenang kepada pemerintah untuk “memaksa” platform mengungkapkan data pengguna tertentu, hingga menghapus konten bila ada permintaan mendesak, dan sebagainya.

Dengan mengambil pernyataan Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, dikatakan kalau saat ini pemerintah akan mencari solusi alternatif kepada para pengguna PayPal.

Kemungkinan Kominfo akan membuka akses situs web dari Paypal untuk waktu yang singkat, agar pengguna bisa mengambil uang mereka yang masih tersimpan di dalam akun.

Reuters juga menuliskan kalau pihak Kominfo bakal membuka pemblokiran dari beberapa situs, setelah para PSE (platform digital) tersebut mau daftar dan mematuhi aturan. Hal itu ditujukan untuk melindungi pengguna internet di Indonesia.

Artikel ditutup dengan data jumlah pengguna internet, khususnya anak-anak muda yang paham media sosial di Asia Tenggara. Terdapat sekitar 191 juta pengguna di wilayah Asia, yang dinilai menjadi pasar yang menjanjikan untuk sejumlah platform teknologi.

Media lainnya yang turut meramaikan pemblokiran ini adalah The Verge, End Gadget, The Gamer, dan Neowin.

Keempat media asing tersebut kompak membahas tentang aturan pemerintah yang “memaksa” sejumlah platform untuk menghapus konten, mengungkapkan data, dan sebagainya.

EnGadget, dalam hal ini, menambah pandangan pakar untuk menilai fenomena yang terjadi di Indonesia. Organisasi Electronic Frontier Foundation dan Human Right Watch telah mengkiritk aturan konten di Indonesia.

“Peraturan MR5 (Kominfo) adalah alat sensor yang memberikan beban yang tidak realistis kepada banyak layanan, serta platform digital yang digunakan di Indonesia. Ini menimbulkan risiko serius terhadap privasi, kebebasan berbicara, dan akses informasi pengguna internet Indonesia," jelas penasihat hukum Asia Human Rights Watch Linda Lakdhir.

Sebagai penutup, ketiga media asing, Neowin, The Verge, The Gamer, menuliskan kalau sampai saat ini layanan Yahoo, Paypal, Steam, dan sebagainya belum memberikan respons lanjutan pemblokiran yang dilakukan Kominfo.

Sementara EnGadget, menyoroti fenomena di Twitter yang ramai menggunakan tagar “BlokirKominfo”. Dari pantauan KompasTekno, Minggu (31/7/2022) pagi, cuitan tersebut kian bertambah dan tertulis ada lebih dari 122.000 cuitan yang sudah diunggah.

https://tekno.kompas.com/read/2022/07/31/09473737/media-asing-soroti-pemblokiran-steam-paypal-dkk-oleh-kominfo-di-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke