Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Link Judi Online Masih Muncul di Situs Pemerintah dan Universitas meski Sudah Diberangus, Kominfo: Mereka Selalu Pindah ke Website Rentan

Kominfo merinci, ada 461 situs pemerintahan dengan domain go.id dan 222 situs pendidikan dengan domain ac.id yang sudah ditangani. Jumlah itu berdasarkan temuan Kominfo sejak tanggal 1 Januari 2022 hingga 13 Februari 2023.

Namun, berdasarkan penelusuran KompasTekno, Rabu (15/2/2023) siang, link judi online masih muncul di situs pemerintah maupun lembaga pendidikan.

Ketika memasukkan kata kunci terkait judi online seperti "slot88", "slot", "situs slot" di mesin pencarian Google Search, masih ada beberapa situs dengan doamin go.id dan ac.id yang disusupi konten perjudian.

Ketika situs diklik, beberapa di antaranya langsung menampilkan konten judi online, seperti gambar di bawah ini. Namun, ada juga yang sudah tidak bisa diakses.


Kendati demikian, ada beberapa situs yang tetap mengarahkan pengguna ke laman pemerintah dan lembaga pendidikan yang asli, meskipun di hasil pencarian Google tampak ditunggangi konten judi online.

Tanggapan Kominfo

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan Kominfo masih akan terus mencari situs yang disusupi konten judi online.

Akan tetapi, pengelola situs judi online selalu menemukan situs lain untuk ditunggangi. terutama situs yang memiliki sistem keamanan rendah.

"Kami selalu mencari, dan mereka selalu pindah mencari website yang vulnerable (rentan) lainnya," kata pria yang akrab disapa Semmy itu melalui pesan singkat kepada KompasTekno, Rabu (15/2/2023).

Sebelumnya, Semmy memang sempat mengatakan bahwa lemahnya keamanan situs membuat mereka rentan disusupi link konten judi online.

Semmy mengatakan masih banyak pengelola website yang belum memiliki pemahaman akan keamana siber yang mumpuni. Selain itu, menurutnya banyak situs pemerintah dan lembaga pendidikan yang sudah tidak aktif dan tidak terawat. Hal itu membuat mereka "dihuni" oleh situs lain, seperti judi online.

Senada dengan Semmy, Afif Hidayatullah, seorang peneliti keamanan siber independen yang juga seorang bug hunter (pemburu lubang keamanan internet) juga mengatakan bahwa biasanya, situs yang disusupi konten judi online adalah situs yang sudah pernah diretas.

Hacker kemudian memanfaatkan kerentanan dengan melakukan praktik "Black Hat SEO" atau SEO Jahat untuk meningkatkan volume dan trafik kunjungan melalui mesin pencari, menuju situs web judi online.

Agar pemberangusan link judi online bisa menyeluruh, Semmy mengatakan Kominfo akan terus bekerja sama dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) untuk mensosialisasikan perlunya pengelolaan website go.id dan ac.id.

"Ini kami lakukan bersama dengan BSSN (untuk) mensosialisasikan perlunya pengelola website go.id dan ac.id meningkatkan keamanan website-nya atau meng-hosting website-nya di PDN (Pusat Data Nasional), karena pasti akan dicek vulnerability-nya," ujar Semmy.

Semmy mengimbau agar pengelola domain go.id dan ac.id melakukan migrasi situs web mereka ke Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang bisa diakses melalui URL pdn.layanan.go.id.

"Sementara waktu, kami meminta PANDI ( Pengelola Nama Domain Internet Indonesia) untuk suspend (menangguhkan) nama domainnya dan meminta pengelola website melakukan perbaikan," imbuhnya.

Adapun PANDI adalah pengelola registri domain go.id.

Menurut Semmy, Kominfo memiliki wewenang melakukan penon-aktifan sementara nama domain yang berstatus dalam pengawasan, karena mengalami penyalahgunaan.

“Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 yang mengatur bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya,” kata Semmy.

Penangan terhadap ratusan situs yang disusupi konten judi online itu juga disebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang mengatur adanya tanggung jawab penyelenggara terhadap sistem elektronik yang dikelola masing-masing.

https://tekno.kompas.com/read/2023/02/15/15300017/link-judi-online-masih-muncul-di-situs-pemerintah-dan-universitas-meski-sudah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke