Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Klaim JHT Online di Aplikasi JMO, Mudah dan Praktis

KOMPAS.com - Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan merupakan asuransi wajib yang harus dimiliki oleh semua karyawan di berbagai perusahaan. Karyawan yang terdaftar dalam program ini tentu akan mendapatkan berbagai manfaat, salah satunya adalah memberikan perlindungan finansial bagi karyawan dalam situasi-situasi yang tidak diinginkan.

Aturan mengenai JHT telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Sehingga, apabila perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan, tentu akan mendapatkan sanksi tersendiri.

Peserta yang tergabung dalam program JHT BPJS Ketenagakerjaan juga akan membayar sejumlah iuran tertentu setiap bulannya. Peserta yang terdaftar juga dapat mengklaim saldo JHT dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Salah satu ketentuan bagi peserta untuk dapat melakukan klaim JHT adalah berada di usia pensiun, mengundurkan diri, PHK, dan lain-lain. Cara mengklaimnya juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi JMO. Bagaimana caranya? Simak langkah-langkahnya berikut ini, dilansir dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id.

Meskipun peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengklaim secara online, Anda harus memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku, seperti akumulasi saldo JHT maksimal Rp 10 juta, telah melakukan pengkinian data, dan status kepesertaan non-aktif.

Anda juga dapat menelusuri peraturan secara lengkap di laman bpjsketenagakerjaan.go.id. Semoga bermanfaat.

https://tekno.kompas.com/read/2023/07/19/11150037/cara-klaim-jht-online-di-aplikasi-jmo-mudah-dan-praktis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke