Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

TikTok Shop Buka Lagi di Indonesia Mulai Promo Belanja 12.12 Besok

Program uji coba TikTok dan Tokopedia diberi nama "Beli Lokal". Pelaksanaannya disertai dengan konsultasi serta pengawasan dari kementerian serta lembaga terkait. 

Nantinya, kampanya Beli Lokal bakal mempromosikan berbagai macam jenis produk yang berfokus pada buatan lokal (dalam negeri). Program ini bakal tersedia di aplikasi TikTok.

Lewat investasi senilai 1,5 miliar dollar AS (Rp 23,4 triliun) untuk mendukung operasional Tokopedia, TikTok menjadi pengendali atas e-commerce Indonesia itu dengan kepemilikan saham 75,01 persen. Semua fitur layanan belanja di TikTok Shop Indonesia bakal dioperasikan dan dikelola langsung oleh Tokopedia.

“Kemitraan strategis ini akan diawali dengan periode uji coba yang dilaksanakan dengan konsultasi dan pengawasan dari kementerian serta lembaga terkait,” ungkap TikTok di blog resmi TikTok Newsroom.

Untuk memfasilitasi transisi dan integrasi platform kedua belah pihak, akan dibentuk komite yang diketuai oleh Patrick Walujo, Direktur Utama GoTo selaku perusahaan induk Tokopedia. Komite turut didukung perwakilan dari PT Tokopedia dan TikTok. 

Implementasi kemitraan antara kedua belah pihak dalam kegiatan transaksi di TikTok Shop belum diketahui lebih lanjut. Merujuk pada sistem transaksi yang berlaku di TikTok Shop sebelumnya, boleh jadi “keranjang kuning” bakal dimunculkan kembali, tapi transaksinya dialihkan ke Tokopedia. 

Pertumbuhan bisnis Tokopedia setelah dikombinasikan dengan TikTok Shop Indonesia diharapkan membawa keuntungan bagi GoTo, yang akan tetap menjadi mitra ekosistem Tokopedia, termasuk menjangkau pasar yang lebih luas dengan layanan keuangan digital melalui GoTo Financial dan on-demand services dari Gojek.

GoTo menerima aliran pendapatan dari Tokopedia sesuai dengan skala dan pertumbuhan perusahaan tersebut.

Tiktok Shop dihentikan sebelum kembali

TikTok Shop sempat menghentikan kegiatan operasionalnya di Indonesia pada 4 Oktober 2023 untuk mematuhi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Pergadangan Melalui SIstem Elektronik.

Berdasarkan peraturan yang mulai berlaku pada 26 September 2023 tersebut, social commerce yang ada di Tanah Air macam TikTok, Instagram, dan Facebook hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa yang dijual pedagang, serta tidak diperkenankan melakukan transaksi jual beli di platform masing-masing.

Regulasi ini berdampak langsung terhadap bisnis e-commerce TikTok yang memungkinkan para penggunanya membeli dan membayar barang atau jasa secara langsung di dalam aplikasi TikTok. Sementara, TikTok beroperasi di Indonesia hanya dalam kapasitas sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE).

Untuk dapat melakukan transaksi jual beli di platform miliknya, penyelenggara layanan elektronik seperti TikTok wajib memiliki surat izin berusaha bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

PMSE meerupakan izin perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik (e-commerce). Sementara, PSE didefinisikan sebagai pemanfaatan sistem elektronik oleh penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan masyarakat untuk pelayanan publik maupun non-publik.

https://tekno.kompas.com/read/2023/12/11/11300077/tiktok-shop-buka-lagi-di-indonesia-mulai-promo-belanja-12.12-besok

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke