Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kumpulan Video TikTok Tutorial Coblos Pemilu 2024

Pada Pemilu 2024, masyarakat akan menggunakan hak pilihnya untuk mencoblos presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.

Syaratnya, pengguna adalah warga negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur usia 17 tahun.

Pengguna bisa mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih lewat situs cekdptonline.kpu.go.id. Apabila belum, pengguna bisa datang ke KPU Kabupaten/Kota di domisili pengguna.

Situs yang sama juga bisa digunakan untuk melihat alamat potensial Tempat Pemungutan Suara (TPS). Nantinya, pengguna akan mengunjungi TPS tersebut pada Rabu (14/2/2024).

Dokumen yang harus dibawa ke TPS berbeda tergantung daftar pemilih, yang bisa disimak di artikel ini.

Cara coblos di TPS Pemilu 2024, pengguna menunjukkan formulir C6 dan e-KTP kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS. Lalu, pengguna menulis namanya di daftar hadir dan menunggu antrean hingga namanya dipanggil.

Saat dipanggil, pengguna akan diberikan lima surat suara dengan warna yang berbeda-beda.

Surat berwarna abu-abu digunakan untuk memilih presiden dan wakil presiden, surat kuning untuk DPR RI, surat merah untuk DPD RI, surat biru untuk DPRD Provinsi, dan surat hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota. Pemilih di wilayah DKI Jakarta tidak mendapat surat DPRD Kabupaten.

Sebab, suara pengguna tidak akan sah jika tidak dilengkapi tanda tangan ketua KPPS.

Selanjutnya, pengguna akan masuk ke bilik suara dan mencoblos dengan alat coblos yang sudah disediakan. Untuk surat suara presiden dan wakil presiden, pengguna bisa mencoblos pada nomor urut pasangan calon (paslon), foto paslon, atau nama paslon dalam kotak.

Sementara itu, untuk pemilihan anggota DPD RI, pengguna bisa mencoblos pada nomor urut, foto, atau nama calon dalam kotak.

Lalu untuk pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, pengguna dapat mencoblos pada nomor urut partai, gambar partai, nama partai, atau salah satu calon anggota legislatif (caleg) partai.

Pengguna diperbolehkan mencoblos lebih dari satu kali dengan catatan masih dalam satu kolom.

Langkah terakhir adalah memasukkan surat suara ke kotak yang sesuai, kemudian mencelupkan jari tangan ke botol tinta sebagai bukti sudah mencoblos. Proses pencoblosan pun selesai.

Simulasi surat suara online

Untuk mencobanya, buka terlebih dahulu situs tersebut kemudian cari menu "Simulasi Surat Suara" dan klik "Mulai". Di sini, pengguna akan mengisi kabupaten atau kotanya dan kecamatan.

Setelah itu, sistem secara otomatis akan menunjukkan daftar partai dan caleg berdasarkan sejumlah surat suara yang sebelumnya sudah disebutkan. Situs juga menampilkan jumlah caleg dan foto caleg.

Penting untuk dicatat bahwa kertas surat suara asli DPR-RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tidak mencakup foto para caleg, sebagaimana dikutip KompasTekno dari situs pilihyangbener.id, Selasa (13/2/2024).

Video tutorial coblos Pemilu 2024

Sebelum Pemilu 2024 dihelat, pengguna juga bisa menonton berbagai video yang mengedukasi bagaimana proses pencoblosan dari awal hingga akhir.

Contohnya, video TikTok di bawah ini menunjukkan lima surat suara yang akan diperoleh pengguna saat menuju TPS.

https://tekno.kompas.com/read/2024/02/13/14210037/kumpulan-video-tiktok-tutorial-coblos-pemilu-2024

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke