Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Indonesia Akhirnya Punya "Publisher Rights" Mirip UU Media Australia dan Kanada

Perpres ini sering disebut sebagai "Publisher Rights". Menurut Jokowi, Publisher Rights hadir untuk memastikan keberlanjutan perusahaan media dan mewujudkan jurnalisme yang berkualitas.

Dengan disahkannya Perpres Nomor 32 Tahun 2024 ini Indonesia akhirnya memiliki UU Media mirip dengan News Media Bergaining Code Law di Australia dan Undang-Undang Berita Online (Bill C-18) di Kanada.

Satu kesamaan di antara ketiga aturan ini adalah mewajibkan perusahaan digital macam Google dan Facebook untuk bekerja sama dengan perusahaan media. Namun, ada beberapa perbedaan di antara tiga aturan yang mengatur soal kerja sama media dan perusahaan pers ini.

Ikuti pembahasan singkatnya berikut.

"Publisher Rights" versi Indonesia ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo, sehingga bentuknya adalah Peraturan Presiden atau Perpres. Berbeda dengan Australia dan Kanada, keduanya memiliki aturan media dalam bentuk Undang-undang.

Di Indonesia, undang-undang berada di hierarki yang lebih tinggi dibandingkan Perpres. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri dengan urutan berikut.

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  • Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
  • Peraturan pemerintah.
  • Peraturan presiden.
  • Peraturan daerah provinsi.
  • Peraturan daerah kabupaten/kota.

Kemudian, kekuatan hukum peraturan perundang-undangan yang disebutkan berlaku sesuai dengan hierarkinya, di mana peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Wajib kerja sama vs wajib bayar

Perbedaan lain ada soal bentuk kewajiban kerja samanya.

Perpres "Publisher Rights" atau Perpres Nomor 32 Tahun 2024 di Indonesia mewajibkan platform digital seperti Google dan Facebook untuk bekerja sama dengan perusahaan media dengan beberapa model.

Dalam Bab III Pasal 7 ayat (2) jenis kerja samanya bisa berupa:

  • Lisensi berbayar
  • Bagi hasil
  • Berbagi data agregat pengguna Berita; dan/atau
  • Bentuk lain yang disepakati

Menurut Bab III Pasal 7 ayat (3), bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan Berita oleh Perusahaan Platform Digital yang diproduksi Perusahaan Pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian.

Hal ini berbeda dengan News Media Bergaining Code Law di Australia dan Undang-Undang Berita Online (Bill C-18) di Kanada.

Kedua aturan ini sama-sama mewajibkan perusahaan teknologi untuk membayar komisi kepada perusahaan media, untuk setiap artikel berita yang muncul di snippet (cuplikan), Google Search, Google News, Google Discover, atau yang dibagikan di Facebook.

Jadi, singkatnya, Publisher Rights Indonesia mewajibkan platform digital untuk kerja sama dengan perusahaan media, yang mana kerja samanya bisa dalam berbagai bentuk seperti dirinci di atas. Sehingga, ada peluang negosiasi dan mengambil keputusan bersama yang menguntungkan kedua pihak.

Sementara di Australia dan Kanada, platform digital harus membayar atau memberikan komisi ke perusahaan media untuk setiap berita yang muncul di platformnya.

Ketika itu, Google Meta (induk Facebook) menjadi dua perusahaan yang paling vokal menentang UU Media di Australia dan Kanada. Keduanya sempat memutuskan untuk memblokir konten berita, ketimbang harus membayar.

Namun, setelah adanya revisi dan negosiasi, Google dan Facebook akhirnya tunduk terhadap News Media Bergaining Code Law Australia dan Undang-Undang Berita Online (Bill C-18) Kanada.

Khusus di Kanada, Google dikabarkan hanya setuju membayar 100 juta dollar AS (kira-kira Rp 1,5 triliun) setahun kepada perusahaan media lokal.

Lantas bagaimana dengan di Indonesia? Saat ini, Google Indonesia belum menyatakan kepatuhannya.

“Kami memahami Pemerintah telah mengesahkan peraturan tentang penerbit berita, dan kami akan segera mempelajari detailnya," kata Perwakilan Google Indonesia kepada KompasTekno melalui pesan singkat, Rabu (21/2/2024).

Yang jelas, perwakilan Google Indonesia mengatakan bahwa selama ini pihaknya telah bekerja sama dengan penerbit berita dan pemerintah untuk mendukung dan membangun masa depan ekosistem berita yang berkelanjutan di Indonesia.

Berlaku Oktober 2024

Dalam Pasal 19 Perpres Nomor 32 Tahun 2024, Publisher Rights mulai berlaku setelah 6 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

Dalam salinan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 yang KompasTekno miliki, aturan ini diundangkan di Jakarta tanggal 20 Februari 2024. Artinya, Perpres "Publisher Rights" ini mulai berlaku pada Oktober mendatang.

Saat ini menurut Presiden Joko Widodo, implementasi Perpres ini masih dalam tahap transisi, sehingga memungkinkan adanya risiko seperti respons dari platform digital itu sendiri atau dari masyarakat sebagai pengguna layanan digital.

Untuk itu, Jokowi mewanti-wanti semua pihak untuk siap menghadapi risiko ini.

"Kita mesti mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi terutama selama masa transisi implementasi Perpres ini," ungkap Jokowi di acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Jakarta pada Selasa (20/2/2024) sore.

Jokowi mengatakan, peraturan ini diteken bukan untuk mengurangi kebebasan pers. Namun, semangat dan harapan adanya Perpres Nomor 32 Tahun 2024 ini, Indonesia bisa memiliki jurnalisme berkualitas.

"Memiliki jurnalisme yang jauh dari konten-konten negatif dan Jurnalisme yang mengedukasi kemajuan indonesia," tambah Jokowi.

Jokowi menekankan bahwa tujuan Perpres Publisher Rights ini adalah untuk memastikan keberlanjutan industri media di Tanah Air.

Dengan hadirnya Perpes "Publisher Rights", diharapkan akan tercipta kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital seperti Meta (Facebook, Instagram), Google, dan lainnya.

"Kami ingin memberi kerangka hukum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital," lanjut Jokowi.

https://tekno.kompas.com/read/2024/02/21/12040017/indonesia-akhirnya-punya-publisher-rights-mirip-uu-media-australia-dan-kanada

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke