Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengelolaan Situs Sangiran Akan Ditata Ulang

Kompas.com - 27/07/2008, 16:14 WIB

SOLO, MINGGU - Kabupaten Sragen dan Karanganyar akan menata ulang pengelolaan situs bersejarah Sangiran dengan dengan dukungan Depbudpar dan Pemprov Jateng. Hal ini untuk menindaklanjuti konsep pelestarian situs oleh masyarakat di sekitarnya.

Situs ini ditetapkan sebagai warisan budaya dunia mewakili sejarah budaya dan manusia purba selama 1,8 juta tahun tanpa putus. Sangiran juga menjadi satu dari tiga pusat evolusi manusia purba selain situs di Afrika dan China.

Sangiran terletak di lereng Gunung Lawu, sekitar 17 kilometer ke arah kota Solo. Secara administratif terletak di kabupaten Sragen dan Karanganyar. Luasnya sekira 56 kilometer persegi yang mencakup tiga kecamatan di Kabupaten Sragen (Kecamatan Kalijambe, Gemolong, Plupuh, dan Kecamatan Gondangrejo (Karanganyar).

Secara stratigrafis, situs ini merupakan situs manusia purba berdiri tegak terlengkap di Asia yang kehidupannya dapat dilihat secara berurutan dan tanpa putus sejak 2 juta tahun hingga 200 ribu tahun yang lalu atau sejak Kala Pliosen Akhir hingga akhir Pleistosen Tengah.

Sangiran ditetapkan sebagai cagar budaya pada 5 Maret 1977 berdasarkan surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 070/0/1977. Pada 5 Desember 1996, situs sangiran ditetapkan sebagai Warisan Budaya Dunia (World Culture Heritage) oleh UNESCO sebagai kawasan "The Early Man Site" dengan nomer penetapan World Heritage list C 593.

Pada 11 desember 2003 masyarakat sekitar situs, yang meliputi Kabupaten Sragen dan Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah merumuskan ulang konsep pelestarian dan pemanfaatan situs. Persoalan terbesar adalah karena tanah situs sebagian besar dimiliki masyarakat. Masalah lainnya, perlunya peningkatan kondisi sosial-ekonomi masyarakat, pemberian lapangan kerja atau mata pencaharian tetap, peningkatan pendidikan, dan penertiban administrasi pengelolaan situs yang dirasakan masih tumpang tindih.

Untuk mewujudkan hal tersebut akan dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Departemen Kebudayaan dan Pariwisata dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Karanganyar. Instansi-instansi terakit akan bekerja sama untuk melakukan usaha perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kawasan Sangiran sebagai warisan budaya Dunia "Sangiran Early Man Site". Penandatanganan akan dilakukan, Senin (28/7) bersamaan dengan Press Tour oleh Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala Departemen Kebudayaan dan Pariwisata RI yang diikuti sebanyak 14 wartawan dari berbagai media yang berlangsung sejak Sabtu (27/7).

Press Tour dimaksudkan untuk memperkenalkan benda cagar budaya (BCB), situs, dan kawasan bersejarah lainnya sebagai warisan budaya bangsa yang harus dilestarikan sesuai dengan peraturan yang benar kepada masyarakat. Pada hari pertama, Minggu (27/7), rombongan telah menuju Sangiran. Pada hari kedua, kunjungan akan dilakukan ke Kompleks Candi Dieng di Wonosobo.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com