Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kental, Nuansa Politis Pansus Orang Hilang

Kompas.com - 18/10/2008, 14:44 WIB

Laporan wartawan Kompas Wisnu Dewabrata

JAKARTA, SABTU- Langkah menghidupkan kembali Panitia Khusus DPR tentang Penculikan Aktivis 1997/1998 dinilai sangat kental diwarnai nuansa kepentingan politik. Apalagi mengingat dalam setahun mendatang pemilihan umum tahun 2009 sudah akan digelar.

Menurut Usman Hamid dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), kesan seperti itu sulit dihindari. Tidak hanya itu, kemunculan Pansus kali ini juga mengingatkan kembali masyarakat pada hal serupa yang terjadi pada penanganan kasus Trisakti Semanggi I dan II.

Hal itu disampaikan Usman seusai berbicara dalam diskusi interaktif salah satu stasiun radio swasta, Sabtu (28/10), bertema Reformasi dan Bisnis TNI . Turut hadir menjadi pembicara Kadispenum TNI Kolonel A Yani Basuki.

"Kami secara umum melihat langkah itu sebagai bentuk respons DPR atas polemik hasil penyelidikan Komnas HAM sebelumnya. Dari kewenangan yang ada perlu kiranya Pansus kemudian membawa hal itu ke sidang paripurna untuk merekomendasikan Presiden membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc," ujar Usman.

Jika langkah itu tidak dituntaskan hingga pada pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc, Usman mengaku khawatir nasib kasus penculikan aktivis akan berakhir sama dengan penanganan kasus Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II (TSS I dan II).

"Dari pengalaman TSS I dan II itu harus dijadikan pelajaran agar jangan lagi menempatkan atau memposisikan DPR sebagai instrumen untuk menghalangi atau malah mempersulit penuntasan kasus pelanggaran HAM berat," ujar Usman.

Menurut Usman, dalam kasus TSS I dan II, hasil keputusan DPR malah dipakai Kejaksaan Agung untuk tidak menindaklanjuti hasil penyelidikan yang sebelumnya telah dilakukan Komnas HAM. Hal itu terjadi lantaran DPR telah memasuki ranah yudikatif dalam kasus TSS I dan II tadi.

"Jadi yang perlu diingat, jangan sampai Pansus Penculikan Aktivis 1997/1998 menduplikasi atau mengulang kerja penyelidikan Komnas HAM yang sudah selesai. Cukup langsung saja membuat dan mengeluarkan rekomendasi pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc dari hasil penyelidikan Komnas HAM yang sudah ada," ujar Usman.

Sementara itu, Kepala Dispenum TNI Kolonel A Yani Basuki menyatakan, bagi institusinya kasus Penculikan Aktivis 1997/1998 sudah tuntas secara hukum. Sejumlah prajurit TNI yang terlibat telah diadili dan dihukum, mulai dari sanksi administrasi hingga pemecatan.

"Bagi TNI persoalan itu sudah clear. Namun terkait pemanggilan atau keberadaan Pansus itu kami masih belum tahu bagaimana dan apa sebenarnya latar belakangnya," ujar Yani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com