Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansus DPR Kasus Orang Hilang Menyimpang

Kompas.com - 18/10/2008, 18:03 WIB

JAKARTA, SABTU - Komisi Nasional (Komnas) HAM mengkritik keras langkah DPR menghidupkan kembali Panitia Khusus (Pansus) Penculikan dan Penghilangan Aktifis 1997/1998. Terlebih lagi Pansus DPR tersebut juga berencana memanggil Prabowo Subianto, Wiranto, Susilo Bambang Yudhoyono dan Sutiyoso yang waktu itu menduduki posisi penting di TNI.

Komnas HAM secara tegas menyatakan, DPR tidak memiliki kewenangan memanggil dan memeriksa para pihak yang terkait dalam kasus dugaan pelanggaran HAM berat. Kewenangan DPR dalam kasus dugaan pelanggaran HAM berat, adalah merekomendasikan kepada Presiden untuk pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc.

"Komnas HAM sudah melakukan penyelidikan dan hasilnya sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Kalau kita mau mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan yang diajukan Eurico Guteres atas UU Pengadilan HAM, maka DPR tidak boleh lagi melakukan pemanggilan. Kewenangan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat, satu-satunya hanya Komnas HAM," tegas komisiner Komnas HAM Joseph Adi Prasetyo yang akrab dipanggil Stanley di Jakarta, Sabtu (18/10).

Stanley menegaskan, kewenangan DPR dalam kasus dugaan pelanggaran HAM berat, hanya memutuskan apakah akan memberikan rekomendasi ke Presiden untuk pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc atau tidak. "Kalau Pansus itu dibentuk untuk memeriksa, itu penyimpangan. Tapi kalau untuk mendorong munculnya Pengadilan HAM Ad Hoc, itu benar," tegas Stanley.

Namun informasi yang diperoleh Komnas HAM, Pansus DPR juga berencana memanggil para para petinggi TNI yang menjabat ketika peristiwa tersebut terjadi. "Saya dengar Pansus akan memeriksa. Itu sudah tidak benar. Kami khawatir, nanti hasil projustisia (penyelidikan Komnas HAM), dicampuri keputusan politik. Seharusnya, DPR mendorong Kejagung untuk bekerja melakukan penyidikan dan hasilnya diserahkan ke DPR," tambah Stanley.

Komnas HAM khawatir, jika DPR membentuk Pansus dan kemudian memeriksa dan membuat kesimpulan ada atau tidaknya dugaan pelangaran HAM berat, akan terulang kembali Pansus DPR untuk kasus Trisakti dan Semanggi I & II. Ketika itu, hasil penyelidikan Komnas HAM menyatakan ada dugaan pelanggaran HAM berat. Namun setelah DPR membentuk Pansus dan memeriksa para pihak yang diduga terlibat, justru menyimpulkan tidak ada dugaan pelanggaran HAM berat.

"Jadi jangan lagi DPR melakukan penyelidikan dan kemudian menyimpulkan seperti kasus Trisaksi-Semanggi I dan II. Ketika itu, DPR membentuk Pansus lalu kesimpulannya bukan pelanggaran HAM berat, itu kan kacau. Memangnya DPR punya staf yang miliki kemampuan penyelidikan untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran HAM berat. DPR kan lembaga politik," tegas Stanley.

Stanley kembali menegaskan, sebaiknya DPR tidak perlu menghidupkan Pansus dan tidak perlu membuat kesimpulan sendiri ada atau tidaknya dugaan pelanggaran HAM berat. Sesuai kewenangannya, DPR hanya mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden untuk pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epic Games Bagi-bagi 3 Game Gratis, Ada Permainan Multiplayer 'Orcs Must Die! 3'

Epic Games Bagi-bagi 3 Game Gratis, Ada Permainan Multiplayer "Orcs Must Die! 3"

Game
Cara Membuat Kesimpulan Otomatis dengan Mudah buat Skripsi, Jurnal, dll

Cara Membuat Kesimpulan Otomatis dengan Mudah buat Skripsi, Jurnal, dll

e-Business
Akhirnya, Mirrorless Canon Bisa Pakai Lensa Sigma dan Tamron

Akhirnya, Mirrorless Canon Bisa Pakai Lensa Sigma dan Tamron

Gadget
'Honkai Star Rail' Bagi-bagi 1.600 Stellar Jade Gratis, Begini Cara Mendapatkannya

"Honkai Star Rail" Bagi-bagi 1.600 Stellar Jade Gratis, Begini Cara Mendapatkannya

Game
Kenapa WhatsApp Desktop Keluar Sendiri? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Kenapa WhatsApp Desktop Keluar Sendiri? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Software
Setelah TikTok, Drone DJI Juga Terancam Dilarang di AS

Setelah TikTok, Drone DJI Juga Terancam Dilarang di AS

e-Business
2 Cara Membagi Layar Laptop Menjadi 2 di Windows 11 dengan Mudah dan Cepat

2 Cara Membagi Layar Laptop Menjadi 2 di Windows 11 dengan Mudah dan Cepat

Software
Komparasi: Spesifikasi Samsung Galaxy A05 Vs Galaxy A05s

Komparasi: Spesifikasi Samsung Galaxy A05 Vs Galaxy A05s

Gadget
Cara Menggunakan Privacy Extension for WhatsApp Web di Mozilla Firefox untuk Blur Chat

Cara Menggunakan Privacy Extension for WhatsApp Web di Mozilla Firefox untuk Blur Chat

Software
Apa Itu Fiber Optik? Pengertian, Fungsi, Cara Kerja, Jenis, Kelebihan, dan Kekurangannya

Apa Itu Fiber Optik? Pengertian, Fungsi, Cara Kerja, Jenis, Kelebihan, dan Kekurangannya

Hardware
Kenapa E-mail Hilang dari Kotak Masuk Gmail? Begini Cara Mengeceknya

Kenapa E-mail Hilang dari Kotak Masuk Gmail? Begini Cara Mengeceknya

Software
Akhirnya, Samsung Galaxy AI Sudah Bisa Bahasa Indonesia

Akhirnya, Samsung Galaxy AI Sudah Bisa Bahasa Indonesia

Software
Unik, Ada Mesin Gacha Berhadiah CPU Intel di Jepang

Unik, Ada Mesin Gacha Berhadiah CPU Intel di Jepang

Hardware
Bos Nvidia Serahkan Langsung Chip AI DGX H200 Pertama di Dunia ke CEO OpenAI

Bos Nvidia Serahkan Langsung Chip AI DGX H200 Pertama di Dunia ke CEO OpenAI

e-Business
Siap-siap, Harga SSD dan Hard Disk Bakal Makin Mahal

Siap-siap, Harga SSD dan Hard Disk Bakal Makin Mahal

Hardware
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com