Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Ceroboh, Rahasia Teknologi Intel Dicuri

Kompas.com - 07/11/2008, 22:32 WIB

SAN FRANCISCO, JUMAT - Intel Corp menuntut seorang mantan karyawannya, Biswamohan Pani (33), yang dituduh mencuri data perusahaan senilai 1 miliar dollar AS. Data yang berisi riset dan pengembangan teknologi mikroprosesor Intel itu dibobol saat ketika Pani baru pindah ke Advanced Micro Devices Inc. (AMD), perusahaan pesaing utama Intel.

Tim jaksa penuntut umum Massachusetts menuntut Pani yang dianggap secara ilegal mengunduh belasan dokumen rahasia dari sistem komputer Intel di Santa Clara, California. Data yang telah diunduh Pani bernilai 1 miliar dollar AS yang ditaksir dari biaya penelitian dan pengembangan termasuk rincian mengenai metode membuat mikroprosesor.

Perbuatan Pani mendapat tuntutan serius karena cara pembuatan chip merupakan data rahasia yang paling dijaga. Apakagi AMD merupakan pesaing utama Intel meski hanya menguasai kurang dari 20 persen pasar mikroprosesir. Intel menguasai 80 persen pasar mikroproses di seluruh dunia.

Perbuatan tersebut dilakukannya selama empat hari di bulan Juni lalu tanpa harus melakukannya secara sembunyi-sembunyi. Saat itu Pani telah mengundurkan diri dari Intel namun data identitasnya masih tercatat dalam sistem penggajian Intel sehingga Pani masih memiliki akses ke dalam sistem komputer Intel.

Hal ini dibenarkan supervisor Pani bahwa ketika bekerja di AMD, Pani juga masih berstatus sebagai karyawan Intel dan menerima gaji dari kedua perusahaan tersebut. Namun, AMD secara resmi menyatakan tidak mengetahui perbuatan Pani tersebut dan tidak terlibat dalam aksi pencurian. AMD juga memastikan bahwa Pani kini tidak lagi berstatus karyawan AMD.

FBI tidak menemukan bukti yang menunjukkan bahwa AMD terlibat atau sadar akan perbuatan Pani tersebut. Dalam tuntutan tersebut, Pani ditengarai telah merencanakan menggunakan data-data tersebut untuk meningkatkan karirnya di AMD atau tempat lainnya dengan mengambil dokumen tersebut begitu kesempatan ada, baik dengan atau tanpa sepengetahuan AMD.

Pani juga membela diri bahwa dia tidak berniat untuk membahayakan Intel. Ia mengaku hanya akan membagi informasi tersebut kepada istrinya yang juga sama-sama bekerja di Intel. Atas perbuatannya itu, Pani tetap harus menghadapi tuntutan hukuman maksimal 10 tahun penjara jika terbukti mencuri data Intel dan maksimal 20 tahun penjara pada setiap tuntutan penggelapan data.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com