Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sensor Jadi Wajib, Haruskah Ada Sanksi?

Kompas.com - 16/02/2010, 09:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Salah satu bab dalam rancangan peraturan menteri atau RPM tentang Konten Multimedia yang tengah dibahas di Kementerian Komunikasi dan Informatika memuat kewajiban penyelenggara layanan multimedia. Setiap penyelenggara wajib melakukan sensor terhadap semua konten yang ditampilkan sesuai Bab III Pasal 8.

Pasal 8 huruf c,d,e,dan f

Penyelenggara wajib memantau seluruh Konten dalam layanannya yang dimuat, ditransmisikan, diumumkan, dan/atau disimpan oleh Pengguna yang dilakukan dengan cara:
c. Melakukan Penyaringan;
d. Menyediakan layanan Pelaporan dan/atau Pengaduan;
e. Menganalisis Konten Multimedia yang dilaporkan dan/atau diadukan oleh Pengguna; dan
f. Menindaklanjuti hasil analisis atas Laporan dan/atau Pengaduan dari suatu Konten Multimedia.

Untuk melakukan penyaringan konten multimedia ini, setiap penyelenggara juga diharuskan memiliki sistem elektronika khusus. Namun, tidak dirinci sistem seperti apa yang diwajibkan. Penyelenggara bahkan boleh bebas memilih sesuai kapasitasnya sesuai Pasal 10. 

Pasal 10

(1) Penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan dengan mengoperasikan Sistem Elektronik yang memiliki fungsi sebagai sarana Penyaringan menurut upaya terbaik Penyelenggara sesuai dengan kapasitas Teknologi Informasi, kapasitas finansial, dan otoritas yang dimilikinya.
(2) Penyelenggara wajib memastikan bahwa Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) andal dan aman serta bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Jika kewajiban tersebut tak dipenuhi, penyelenggara terancam sanksi dari menteri dari sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, pembatasan usaha, hingga pencabutan izin. Sanksi tersebut diatur sesuai Pasal 30 sebagai berikut.

Pasal 30

(1) Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada Penyelenggara yang melanggar Pasal 8; Pasal 9 ayat (3); Pasal 10 ayat (2); Pasal 11 ayat (3); Pasal 12 ayat (2); Pasal 13; Pasal 15; Pasal 16; Pasal 17; Pasal 18 ayat (1); ayat (2); Pasal 19 ayat (1); Pasal 29, atau Pasal 30.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana.

Pengaturan ini memicu kontroversi, baik di kalangan pengguna maupun penyelenggara media online. Kampanye penolakan terhadap RPM Konten Multimedia mulai ramai di dunia maya karena dianggap bisa mengekang kebebasan berekspresi seperti pada zaman Orde Baru. Haruskah penyelenggara konten wajib menyensor dan menerima ancaman sanksi untuk pelanggarannya? 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com