Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tjahjo Kumolo: RPM Konten Bahayakan Kebebasan Pers

Kompas.com - 16/02/2010, 13:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Munculnya kembali Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Konten Multimedia oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi menuai kontroversi. Termasuk juga dari Anggota Komisi I DPR RI Tjahjo Kumolo.

Tjahjo mengatakan RPM dapat membahayakan kebebasan pers. Menurutnya, RPM banyak memuat pasal-pasal yang bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kepada Kompas.com, Selasa (16/2/2010), Tjahjo mengatakan hal ini terlihat dari substansi RPM yang melarang penyelenggara internet untuk mendistribusikan konten yang diangap ilegal.

Hal ini tercantum pada pasal 7 hingga pasal 13. RPM juga mewajibkan penyelenggara memblokir serta menyaring semua informasi yang dianggap ilegal serta membentuk Tim Konten Multimedia yang menjalankan fungsi seperti lembaga sensor.

"Ketentuan itu bertentangan dengan UU Pers yaitu pasal 4 yang mengatakan terhadap pers tidak dikenakan sensor bredel dan larangan pembiaran sedangkan pasal 4 ayat 3 mengatakan menjamin kemerdekaan pers nasional yang mempunyai hak mencari memperoleh informasi dan gagasan," tuturnya dalam pesan singkat yang dikirimkan kepada Kompas.com.

Tjahjo mendesak agar ide pembahasan RPM dihentikan, terutama yang berpotensi mempermasalahkan institusi pers.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com