Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pencurian Pulsa

Feri Kecewa Polisi Dahulukan Kasus Pencemaran Nama Baik

Kompas.com - 18/11/2011, 21:03 WIB
|
EditorAloysius Gonsaga Angi Ebo

JAKARTA, KOMPAS.com - Feri Kuntoro (36), korban pencurian pulsa, menyesalkan aparat Polres Metro Jakarta Selatan yang melanjutkan laporan pencemaran nama baik yang dibuat Colibri Networks. Ia pun mempertanyakan janji kepolisian yang lebih mendahulukan laporan pencurian pulsa yang dilakukannya.

"Saya dapat info dari teman saya kalau kasus laporan pencemaran nama baik Colibri Networks itu dilanjutkan, saya tidak tahu itu benar atau tidak. Tapi kalau sampai dilanjutkan berarti ada kemungkinan saya juga dipanggil sebagai terlapor.

"Rupanya janji polisi dengan tindakannya tidak sinkron. Ini yang sangat saya sesalkan. Katanya polisi akan menunggu dugaan pencurian pulsa dulu," ungkap Feri, Jumat (18/11/2011), saat dihubungi wartawan.

Selain itu, Feri mengingatkan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah berkomitmen melindunginya. LPSK juga sudah menyatakan sebagai korban, Feri tidak bisa dipidanakan lagi karena ia dilindungi Undang-undang LPSK dan Undang-undang Perlindungan Konsumen.

"Saya disebut mencemarkan nama baik itu apa? Saya tidak pernah sebut nama mereka dalam laporan saya, saya saat itu nggak tahu nama perusahaannya," kata Feri.

Kuasa hukum Feri, David Tobing, pun meminta pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan dihentikan sampai proses penyelidikan kasus pencurian pulsa Feri yang kini ditangani Bareskrim Mabes Polri selesai.

"Saya rasa Polres Selatan harus menghentikan proses pemeriksaan saksi," tandasnya.

Seperti diberitakan, kasus dugaan pencemaran nama baik Colibri Networks yang dituduhkan perusahaan itu kepada Feri Kuntoro rupanya masih dilanjutkan Polres Metro Jakarta Selatan. Padahal, Polda Metro Jaya sebelumnya sempat menyatakan tidak akan memproses kasus itu sampai penyelidikan kasus pencurian pulsa yang dilaporkan Feri selesai dilakukan.

Pada Jumat (18/11/2011) pagi ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus tersebut. Saksi yang dipanggil yakni wartawan Tempo, Cornila Desyana.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com