Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SMS Premium Dihentikan, Omzet "Content Provider" Anjlok

Kompas.com - 30/11/2011, 10:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Bisnis content provider (CP) berupa layanan SMS premium telah diberhentikan oleh pemerintah sejak 13 Oktober 2011. Dampak dari penghentian tersebut berujung pada penurunan omzet bisnis hingga 99,5 persen.

Ketua Harian Panja Pencurian Pulsa Komisi I DPR RI Tantowi Yahya mengungkapkan, bisnis CP saat ini sedang sekarat, apalagi setelah dugaan kasus pencurian pulsa merebak.

"Pantauan kami dari omzet bisnis content provider selama setahun mencapai Rp 8 triliun-Rp 10 triliun. Setelah distop, omzetnya hanya 0,5 persen dari omzet biasanya," ungkap Tantowi selepas jumpa pers di Komisi I DPR Jakarta, Selasa (29/11/2011).

Sejak penghentian tersebut, otomatis bisnis CP berhenti total. Agar tidak menimbulkan mati suri, Tantowi menyarankan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk segera menata ulang regulasi yang ada. Dengan demikian, bisnis CP bisa segera kembali normal.

Namun, bila ada indikasi pemain CP nakal, maka Tantowi meminta agar mereka segera ditindak, baik diberikan sanksi khusus, maupun diserahkan kepada pihak berwajib apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum.

"CP nakal harus dibersihkan sehingga CP yang bermain nanti hanya yang layak dan tidak merugikan konsumen," ungkapnya.

Bisnis lain yang terancam sekarat adalah bisnis label musik. Selama ini mereka mengandalkan bisnisnya sekitar 85 persen dari bisnis ring back tone (RBT) dan hanya 15 persen bisnis dari penjualan fisik, baik kaset maupun compact disc (CD). Jika konsumen sudah tidak berminat dalam mengunduh RBT, maka diperkirakan bisnis label musik juga akan mati.

"Industri mereka juga sekarat. Mereka saat ini hanya mengandalkan event management, artist management, dan penjualan fisik, walaupun tidak signifikan," pungkasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com