Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aksi Korporasi

Akuisisi Microsoft terhadap Skype Tidak Perlu Notifikasi

Kompas.com - 06/01/2012, 14:54 WIB
Stefanus Osa Triyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyatakan bahwa akuisisi Microsoft terhadap Skype tidak perlu pemberitahuan (notifikasi).  Ini didasarkan pada UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat Pasal 28 dan 29, jo PP No 57 tahun 2010 tentang Penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham perusahaan yang dapat mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Sebab, akumulasi aset di Indonesia dari akuisisi dua perusahaan ini tidak sampai Rp 2,5 triliun.

Kepala Hubungan Masyarakat dan Biro Hukum KPPU A Junaidi mengungkapkan hal itu di Jakarta, Jumat (6/1/2012).

Junaidi menjelaskan, Pasal 5 PP Nomor 57/2010 mensyaratkan bahwa transaksi akuisisi (pengambilalihan saham) yang melebihi akumulasi aset Rp 2,5 triliun harus dilakukan Pemberitahuan (notifikasi) kepada KPPU dalam 30 hari kerja sejak transaksi ini efektif secara yuridis.

Akuisisi ini juga berlaku untuk akuisisi asing, yaitu akuisisi yang dilakukan di luar yurisdiksi Indonesia namun kedua perusahaan memiliki afiliasi usaha di Indonesia atau satu perusahaan memiliki afiliasi di Indonesia, sementara produk pihak lainnya dijual di Indonesia dan akuisisi ini berdampak langsung pada pasar Indonesia (Peraturan Komisi Nomor 10 Tahun 2011).

Atas dasar kewenangan sebagaimana diatur dalam pasal 30 jo 36 (b) UU No.5/1999 tentang kewenangan pengawasan, KPPU sejak 31 Oktober 2011 telah meminta klarifikasi kepada pihak pengambil alih (Microsoft Indonesia) atas kebenaran akuisisi yang telah dilaksanakan perusahaan prinsipalnya di Amerika Serikat, sekaligus untuk meminta penjelasan awal tentang potensi diwajibkannya akuisisi ini dilakukan Pemberitahuan ke KPPU.

Junaidi mengatakan, berdasarkan pemeriksaan dokumen dan klarifikasi data yang KPPU dapatkan, KPPU menyimpulkan bahwa akuisisi ini tidak perlu dilakukan pemberitahuan, karena meskipun kualifikasi akuisisi asing terpenuhi, nilai aset yang terakumulasi di Indonesia dari akuisisiini tidak sampai mencapai threshold minimal diwajibkannya suatu akuisisi dilakukan pemberitahuan ke KPPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com