Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PK Prita Dikabulkan MA

Rieke: Prita Menang, Omni Harus Disanksi

Kompas.com - 18/09/2012, 12:37 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi masalah kesehatan dan ketanagakerjaan, Rieke Dyah Pitaloka, mengungkapkan, dengan dikabulkannya peninjauan kembali (PK) Prita Mulyasari oleh Mahkamah Agung (MA), terpidana kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional, maka rumah sakit Omni Internasional harus mendapatkan sanksi dari pemerintah. Pasalnya Peninjauan Kembali (PK) Prita telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

"Pihak Rumah sakit (Omni) harus mendapat sanksi dari pemerintah karena hal ini (PK Prita) sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Rieke, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/9/2012).

Ia menekankan, hak pasien harus diperjuangkan. Bahkan, katanya, harus ada undang-undang yang mengatur khusus mengenai hak pasien untuk bertanya. Selama ini, Rieke menilai, hak tersebut seringkali sulit untuk didapatkan. Pasien yang banyak bertanya kerap dicap "cerewet".

Padahal, hak bertanya ini penting bagi pasien untuk mengetahui penanganan yang dilakukan rumah sakit terhadapnya.

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, kasus Prita juga menjadi pengingat bahwa masih banyak pasien, terutama dari kalangan tidak mampu yang ditolak rumah sakit. Saat ini, alokasi 25 persen yang ditetapkan bagi rumah sakit untuk merawat warga tidak mampu belum terlaksana dengan baik. 

"Prita bukan pasien tidak mampu tapi bisa diperlakukan seperti itu, apalagi pasien tidak mampu. Senyum pelayan kesehatan sering beda antara pasien berduit dan tak berduit. Setiap senyum pelayan kesehatan katanya sudah ada tarif yang berbeda," kata Rieke.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Prita Mulyasari, terpidana kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional. Dengan putusan PK ini, Prita bebas dari hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Putusan PK dikeluarkan pada Senin (17/9/2012) kemarin, oleh majelis hakim agung yang dipimpin Djoko Sarwoko dengan anggota Surya Jaya dan Suhadi.

Dalam amarnya, PK membatalkan putusan PN Tangerang dan kasasi MA. MA pernah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Majelis kasasi MA mengganjar Prita dengan pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik RS Omni Internasional. Putusan kasasi ini membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri Tangerang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epic Games Bagi-bagi 3 Game Gratis, Ada Permainan Multiplayer 'Orcs Must Die! 3'

Epic Games Bagi-bagi 3 Game Gratis, Ada Permainan Multiplayer "Orcs Must Die! 3"

Game
Cara Membuat Kesimpulan Otomatis dengan Mudah buat Skripsi, Jurnal, dll

Cara Membuat Kesimpulan Otomatis dengan Mudah buat Skripsi, Jurnal, dll

e-Business
Akhirnya, Mirrorless Canon Bisa Pakai Lensa Sigma dan Tamron

Akhirnya, Mirrorless Canon Bisa Pakai Lensa Sigma dan Tamron

Gadget
'Honkai Star Rail' Bagi-bagi 1.600 Stellar Jade Gratis, Begini Cara Mendapatkannya

"Honkai Star Rail" Bagi-bagi 1.600 Stellar Jade Gratis, Begini Cara Mendapatkannya

Game
Kenapa WhatsApp Desktop Keluar Sendiri? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Kenapa WhatsApp Desktop Keluar Sendiri? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Software
Setelah TikTok, Drone DJI Juga Terancam Dilarang di AS

Setelah TikTok, Drone DJI Juga Terancam Dilarang di AS

e-Business
2 Cara Membagi Layar Laptop Menjadi 2 di Windows 11 dengan Mudah dan Cepat

2 Cara Membagi Layar Laptop Menjadi 2 di Windows 11 dengan Mudah dan Cepat

Software
Komparasi: Spesifikasi Samsung Galaxy A05 Vs Galaxy A05s

Komparasi: Spesifikasi Samsung Galaxy A05 Vs Galaxy A05s

Gadget
Cara Menggunakan Privacy Extension for WhatsApp Web di Mozilla Firefox untuk Blur Chat

Cara Menggunakan Privacy Extension for WhatsApp Web di Mozilla Firefox untuk Blur Chat

Software
Apa Itu Fiber Optik? Pengertian, Fungsi, Cara Kerja, Jenis, Kelebihan, dan Kekurangannya

Apa Itu Fiber Optik? Pengertian, Fungsi, Cara Kerja, Jenis, Kelebihan, dan Kekurangannya

Hardware
Kenapa E-mail Hilang dari Kotak Masuk Gmail? Begini Cara Mengeceknya

Kenapa E-mail Hilang dari Kotak Masuk Gmail? Begini Cara Mengeceknya

Software
Akhirnya, Samsung Galaxy AI Sudah Bisa Bahasa Indonesia

Akhirnya, Samsung Galaxy AI Sudah Bisa Bahasa Indonesia

Software
Unik, Ada Mesin Gacha Berhadiah CPU Intel di Jepang

Unik, Ada Mesin Gacha Berhadiah CPU Intel di Jepang

Hardware
Bos Nvidia Serahkan Langsung Chip AI DGX H200 Pertama di Dunia ke CEO OpenAI

Bos Nvidia Serahkan Langsung Chip AI DGX H200 Pertama di Dunia ke CEO OpenAI

e-Business
Siap-siap, Harga SSD dan Hard Disk Bakal Makin Mahal

Siap-siap, Harga SSD dan Hard Disk Bakal Makin Mahal

Hardware
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com