Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bisnis Telekomunikasi

Indosat Belum Tahu Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kompas.com - 06/01/2013, 18:53 WIB
Haryo Damardono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sampai dengan hari Minggu (6/1/2013) ini, operator telekomunikasi Indosat dan IM2 belum mendapatkan informasi, terkait penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran penggunaan frekuensi 2.1 GHz oleh IM2.

Demikian dikatakan Presiden Direktur dan sekaligus Chief Operating Officer Indosat, Alexander Rusli, Minggu (6/1/2013) dalam surat elektroniknya. "Kami akan mengirim surat kepada Kejaksaan Agung pada awal minggu ini, untuk meminta inf ormasi tentang hal ini," ujarnya.

Alexander Rusli menegaskan, dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2.1 GHz adalah tidak benar. Kerjasama Indosat dan IM2 dalam penggunaan jaringan bergerak seluler (wireless) pada pita frekuensi radio 2.1 GHz adalah untuk menyediakan layanan internet IM2.

IM2 adalah penyelenggara jasa akses internet yang masuk dalam kategori penyelenggara jasa telekomunikasi, sebagaimana dimaksud dengan Pasal 1 butir 14 UU 36/1999. Sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi, IM2 menggunakan jaringan telekomunikasi milik penyelenggara telekomunikasi sebagaimana diamanahkan oleh Pasal 9 ayat (2) UU 36/1999 jo Pasal 13 PP 52/2000 jo Pasal 5 KM 21/2001.

"Kerjasama Indosat dan IM2 adalah kerjasama yang sah secara hukum, sebagaimana telah dijelaskan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika dalam Surat No. 65/M.Kominfo/02/2012 tanggal 24 Februari 2012," kata Alexander Rusli.

Dalam surat tersebut, ungkap Rusli, Menteri Komunikasi juga telah menjelaskan bahwa Indosat dan IM2 telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran kepada negara dan tidak ada kewajiban IM2 untuk membayar biaya frekuensi sehubungan dengan kerjasamanya dengan Indosat.

Izin penggunaan frekuensi radio 2. 1 GHz memang telah diberikan kepada Indosat. Berdasarkan izin tersebut, Indosat membangun dan mengoperasikan jaringan telekomunikasi di frekuensi radio itu,  serta telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran pendapatan negara bukan pajak (PNBP) kepada negara berupa yaitu ppfront fee spektrum (hanya dibayarkan pada tahun pertama), biaya hak penggunaan frekuensi, biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi, dan kontribusi universal service obligation (USO).

Menurut Rusli, sebagai penyedia jasa layanan internet, IM2 menggunakan jaringan telekomunikasi Indosat (bukan menggunakan bersama spektrum frekuensi), di mana penggunaan jaringan telekomunikasi oleh penyelenggara jasa layanan internet adalah sesuai dengan ketentuan UU Telekomunikasi.

Rusli menambahkan, Indosat sudah memenuhi kewajiban pembayaran lisensi 2.1 GHz kepada Pemerintah, sesuai yang dipersyaratkan oleh peraturan yang berlaku. " Sebagai perusahaan publik, Indosat selalu berkomitmen untuk patuh dan mengikuti semua ketentuan dan peraturan yang berlaku, sebagai implementasi tata kelola perusahaan tang baik (good corporate governance)," katanya.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com