Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telkomsel Tolak Bayar Rp 146,8 Miliar

Kompas.com - 13/02/2013, 11:19 WIB

Aditya Panji/KompasTekno Telkomsel

JAKARTA, KOMPAS.com — Telkomsel menolak dengan tegas membayar fee kepada kurator pailit sebesar Rp 146,808 miliar yang ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. Telkomsel akan mengerahkan segala upaya hukum melawan putusan itu.

Nilai bayaran fee kurator tertuang dalam Putusan Penetapan No. 48/Pailit/2012/PN.Niaga.JKT.PST jo No 704K/Pdt.Sus/2012. Menurut kuasa hukum Telkomsel, Andri W Kusuma, terdapat beberapa kejanggalan dalam putusan majelis hakim.

"Penetapan fee kurator sangatlah tidak wajar dan tidak mencerminkan rasa keadilan, kepatutan, dan kepantasan. Sebab, fee kurator tersebut dihitung dari nilai persentase nilai aset Telkomsel, sementara faktanya tidak terjadi pailit atas Telkomsel. Jadi sesungguhnya tidak ada tindakan pemberesan harta," kata Andri dalam siaran pers yang diterima KompasTekno, Selasa (12/2/2013).

Ia mengungkap beberapa alasan. Pertama, kepailitan Telkomsel telah dibatalkan sehingga tak ada tindakan pemberesan yang dilakukan kurator. Kedua, fee kurator menjadi beban Pemohon Pailit (PT. Prima Jaya Informatika) karena Telkomsel batal pailit sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c Permenkumham No 1 Tahun 2013, tanggal 11/1/2013.

Andri menjelaskan, nilai fee kurator yang ditetapkan hakim adalah Rp 293.616.315.000 (0,5 persen x Rp 58.723.227.000.000 aset Telkomsel) yang dibagi dua antara Telkomsel dan Pemohon Pailit (PT Prima Jaya Informatika). Sehingga, masing-masing dibebankan Rp 146,808 miliar.

Karena tidak terjadi pailit pada Telkomsel, maka dalam ketentuan Kepmen Kehakiman No M.09-HT.05.10/1998 lama maupun Permenkumham No 1 Tahun 2013 yang baru, seharusnya perhitungan fee kurator adalah berdasarkan jumlah jam kerja, bukan berdasarkan perhitungan persentase aset pailit.

Tim kuasa hukum Telkomsel juga menilai terdapat kecacatan dalam Penetapan No 48/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst jo No. 704 K/Pdt.Sus/2012. Di sini, majelis hakim dalam pertimbangan maupun amar putusan masih menggunakan istilah "PT Telekomunikasi Seluler (Dalam Pailit)". Sementara majelis hakim telah mengetahui status kepailitan Telkomsel telah dibatalkan berdasarkan putusan kasasi.

"Berdasarkan fakta ini, penetapan tersebut cacat dan patut untuk dibatalkan," jelas Andri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com