Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda "Rp 9 Triliun" Samsung ke Apple Dikurangi

Kompas.com - 04/03/2013, 11:13 WIB


KOMPAS.com  Tahun lalu, Apple memenangi kasus sengketa paten melawan Samsung dan diputuskan berhak menerima ganti rugi sebesar 1,05 miliar dollar AS atau Rp 9 triliun.

Namun, dalam persidangan yang berlangsung hari Jumat (1/3/2013) lalu, hakim federal Lucy Koh yang memimpin sidang membuat putusan memotong jumlah ganti rugi yang diberikan kepada Apple senilai 450,5 juta dollar AS, atau lebih dari 40 persen.

Menurut Hakim Koh, dewan juri ketika itu melakukan kesalahan ketika menghitung sebagian ganti rugi. Sidang tambahan pun dijadwalkan untuk menentukan jumlah yang sesuai terkait 14 produk Samsung yang dituduh melanggar paten Apple, termasuk Galaxy S II.

Koh sebelumnya menolak mosi Apple untuk menaikkan jumlah ganti rugi. Ganti rugi sejumlah 599 juta dollar yang berlaku untuk 14 produk Samsung lainnya tetap berlaku.

Dalam sebuah pernyataan tertulis, pihak Samsung menyatakan menyambut gembira keputusan pengadilan memotong 450.514.650 dollar AS dari ganti rugi yang diberikan oleh dewan juri. Apple sendiri menolak berkomentar.

Menyusul perkembangan terakhir dalam sengketa paten kedua perusahaan ini, harga saham Samsung naik 1,1 persen dalam perdagangan hari Senin (4/3/2013). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com