KOMPAS.com — Tahun lalu, Apple memenangi kasus sengketa paten melawan Samsung dan diputuskan berhak menerima ganti rugi sebesar 1,05 miliar dollar AS atau Rp 9 triliun.
Namun, dalam persidangan yang berlangsung hari Jumat (1/3/2013) lalu, hakim federal Lucy Koh yang memimpin sidang membuat putusan memotong jumlah ganti rugi yang diberikan kepada Apple senilai 450,5 juta dollar AS, atau lebih dari 40 persen.
Menurut Hakim Koh, dewan juri ketika itu melakukan kesalahan ketika menghitung sebagian ganti rugi. Sidang tambahan pun dijadwalkan untuk menentukan jumlah yang sesuai terkait 14 produk Samsung yang dituduh melanggar paten Apple, termasuk Galaxy S II.
Koh sebelumnya menolak mosi Apple untuk menaikkan jumlah ganti rugi. Ganti rugi sejumlah 599 juta dollar yang berlaku untuk 14 produk Samsung lainnya tetap berlaku.
Dalam sebuah pernyataan tertulis, pihak Samsung menyatakan menyambut gembira keputusan pengadilan memotong 450.514.650 dollar AS dari ganti rugi yang diberikan oleh dewan juri. Apple sendiri menolak berkomentar.
Menyusul perkembangan terakhir dalam sengketa paten kedua perusahaan ini, harga saham Samsung naik 1,1 persen dalam perdagangan hari Senin (4/3/2013).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.