Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjual Ponsel Ilegal di ITC Roxy Mas Terancam Hukuman

Kompas.com - 09/05/2013, 20:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan memastikan, puluhan toko yang terjaring dalam inspeksi mendadak di ITC Roxy Mas bakal diproses secara hukum.

Gita Wirjawan, Menteri Perdagangan, mengatakan, dalam sidak tersebut kementerian mendeteksi banyak produk telepon seluler (handphone/HP) selundupan yang jumlahnya mencapai 45 jutaan unit.

"Hal ini jelas merugikan negara dan rakyat. Negara jelas dirugikan hingga triliunan. Aksi kami melakukan hal itu yaitu ingin sebagai perlindungan konsumen," kata Gita, Rabu (8/5).

Untuk mendeteksi barang selundupan, setidaknya ada kategori yang bisa dibuktikan bahwa barang tersebut adalah selundupan. Pertama yaitu, ponsel tersebut tidak memiliki label yang sesuai standar. Kedua yaitu garansinya juga sudah termasuk lama, bahkan kementerian menemukan garansinya sejak 2005. Lalu yang ketiga, manual book tidak memiliki Bahasa Indonesia.

"Lagipula setiap barang impor itu kan harus terlebih dahulu didaftarkan. Misalnya IMEI dari ponsel itu pasti dicantumkan jika memang produk tersebut masuk secara resmi, tapi kalau selundupan pasti IMEI nya tidak ada," ungkapnya.

Sementara itu, kendati banyak isu yang mengatakan importir ponsel selundupan tersebut banyak dilindungi oleh pejabat-pejabat tinggi, tapi Gita menyatakan tidak takut dan akan terus memproses hal tersebut hingga selesai.

"Tugas saya ingin melindungi konsumen, Kami tidak takut dengan beking pengimpor HP yang tadi kita sidak," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gita melakukan sidak di ITC Roxy Mas sekitar 20 menit. Kegiatan ini dalam rangka mengawasi barang beredar ilegal khususnya produk elektronika seperti HP. Dalam sidak ini, Gita didampingi Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Bachrul Chairi, dan Sekjen Kemendag Gunaryo. (Sanusi/Tribunnews)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com