Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bisa Panggil Paksa DM

Kompas.com - 21/05/2013, 20:23 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi bisa saja memanggil paksa DM jika dia mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi bagi mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq.

"Tapi, itu tergantung kebutuhan penyidik," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (21/5/2013).

DM merupakan seorang pelajar yang pernah dipanggil KPK sebagai saksi untuk kasus dugaan pencucian uang Luthfi. Dia diduga memiliki hubungan dekat dengan Luthfi. Menurut Johan, KPK telah dua kali memanggil DM. Pada panggilan pertama, DM tidak datang karena surat panggilan pemeriksaan KPK tidak sampai kepadanya. Dengan demikian, dia tidak dapat dikatakan mangkir dari panggilan perdana itu.

Pada pemanggilan kedua, DM tidak hadir tanpa keterangan alias mangkir. "Yang pertama suratnya enggak sampai. Kedua, ini belum hadir," ucap Johan.

Berdasarkan catatan Kompas.com, DM pertama kali dipanggil KPK pada 12 April 2013. Saat itu, DM dipanggil sebagai saksi bersamaan dengan dua istri Luthfi, Sutiana Astika dan Lusi Tiarani Agustine. Mereka diperiksa sebagai saksi yang dianggap tahu seputar aliran aset Luthfi. Karena tidak hadir, KPK pun menjadwalkan kembali pemanggilan DM pada 17 Mei 2013.

Namun, pelajar di salah satu sekolah menengah kejuruan itu kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Belum diketahui persis sejauh mana hubungan DM dengan Luthfi. Saat dikonfirmasi, Johan mengatakan bahwa status DM di surat panggilannya adalah seorang pelajar.

"Saya tidak tahu hubungan antara DM dan LHI (Luthfi), penyidik yang tahu, dalam surat panggilan ditulis sebagai pelajar," ujarnya.

Johan juga mengaku belum mendapatkan informasi apakah ada aset Luthfi yang diatasnamakan DM atau aliran dana Luthfi kepada pelajar SMK itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com