Startup biasanya berbentuk aplikasi atau situs yang mampu menjawab persoalan tertentu. Misalnya Go-Jek, startup yang memudahkan pememesan ojek atau pengiriman barang dalam kota. Adapula Traveloka, startup yang memudahkan para penggiat perjalanan dalam mencari dan memesan tiket murah lewat internet.
"Masih kurang proteksi untuk para pengembang lokal. Investor lokal juga kurang bemain," begitu kata ayah penyanyi Sherina ini beberapa saat yang lalu.
Urusan perpajakan ini akan melibatkan tiga kementerian, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Keuangan (kemenkeu).
Musababnya, startup merupakan suatu usaha yang baru tumbuh dan kebanyakan pelakunya adalah anak muda kreatif yang butuh didorong. "Kita harus hati-hati. Baik memberikan insentif maupun memberikan pajak," kata Bambang usai Rapat Dengar Pendapat Komisi 1 bersama Sekjen dan Dirjen Kemenkominfo, dua pekan lalu.
Lain dari pihak Kemenkominfo, lain pula dari sisi Kemenkeu. Menurut Direktor Deputi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti, pada dasarnya semua usaha yang memiliki penghasilan harus kena pajak. Tak terkecuali bagi startup.
"Pada dasarnya pajak itu dari penghasilan. Kalau ada penghasilan dari satu bidang usaha, maka pajak itu dibebankan," kata Nufransa usai mengisi acara di Social Media Week 2015, di Pacific Place, Jakarta, Selasa (24/2/2015) lalu.
Skema yang dimaksud, setiap badan usaha yang memiliki pendapatan di bawah Rp 4,8 miliar per tahun, wajib membayar pajak penghasilan sebesar 1 persen dari penghasilan per bulan. Untuk yang berpenghasilan di atas angka itu per tahunnya, mekanismenya melalui pembukuan yang lebih spesifik.
Nufransa mencontohkan, saat pengembang aplikasi menjual aplikasinya di toko aplikasi, maka tentu dapat dihitung pengeluaran dan selisih pendapatannya. "Labanya harus dilaporkan dan dipajak. selama ini banyak yg belum tahu, tapi kalo ketahuan bisa bahaya," ia menjelaskan.
Kedua, classified ads atau situs untuk menampilkan konten (teks, grafis, video, dan informasi) barang bagi pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan kepada pengguna iklan melalui situs yang disediakan, misalnya Kaskus, Berniaga, dan TokoBagus.
Ketiga adalah daily deals, yaitu wadah daily deals merchant yang menjual barang atau jasa menggunakan kupon sebagai sarana pembayaran, misalnya LivingSocial, Groupon Disdus, dan LaKupon. Keempat, online retail, yaitu situs jual beli barang atau jasa oleh penyelenggara online retail kepada pembeli, misalnya berbagai media sosial, blibli, dan Lazada.