Lain dari pihak Kemenkominfo, lain pula dari sisi Kemenkeu. Menurut Direktor Deputi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti, pada dasarnya semua usaha yang memiliki penghasilan harus kena pajak. Tak terkecuali bagi startup.
"Pada dasarnya pajak itu dari penghasilan. Kalau ada penghasilan dari satu bidang usaha, maka pajak itu dibebankan," kata Nufransa usai mengisi acara di Social Media Week 2015, di Pacific Place, Jakarta, Selasa (24/2/2015) lalu.
Skema yang dimaksud, setiap badan usaha yang memiliki pendapatan di bawah Rp 4,8 miliar per tahun, wajib membayar pajak penghasilan sebesar 1 persen dari penghasilan per bulan. Untuk yang berpenghasilan di atas angka itu per tahunnya, mekanismenya melalui pembukuan yang lebih spesifik.
Nufransa mencontohkan, saat pengembang aplikasi menjual aplikasinya di toko aplikasi, maka tentu dapat dihitung pengeluaran dan selisih pendapatannya. "Labanya harus dilaporkan dan dipajak. selama ini banyak yg belum tahu, tapi kalo ketahuan bisa bahaya," ia menjelaskan.
Kedua, classified ads atau situs untuk menampilkan konten (teks, grafis, video, dan informasi) barang bagi pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan kepada pengguna iklan melalui situs yang disediakan, misalnya Kaskus, Berniaga, dan TokoBagus.
Ketiga adalah daily deals, yaitu wadah daily deals merchant yang menjual barang atau jasa menggunakan kupon sebagai sarana pembayaran, misalnya LivingSocial, Groupon Disdus, dan LaKupon. Keempat, online retail, yaitu situs jual beli barang atau jasa oleh penyelenggara online retail kepada pembeli, misalnya berbagai media sosial, blibli, dan Lazada.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.