Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, anggota tim tersebut dipilih dari para ahli demi memperoleh masukan dan pertimbangan yang lengkap sebelum memutuskan blokir terhadap suatu situs.
Selain memberikan rekomendasi pemblokiran, forum pun dapat mempertimbangkan pembukaan blokir bila suatu situs dinilai tidak lagi melanggar ketentuan.
Forum pun dibagi ke dalam empat bidang pembahasan. Dalam informasi yang diperoleh KompasTekno, Sabtu (4/4/201), surat keputusan Menkominfo Nomor 290 Tahun 2015 tentang forum PSIBN telah ditandatangani pada 31 Maret 2015.
Di sana pun tercantum daftar lengkap anggota forum sebagai berikut:
Pengarah
1. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI
2. Menteri Komunikasi dan Informatika RI
3. Jaksa Agung RI
4. Kepala Badan Ekonomi Kreatif
5. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
6. Kepala Badan Narkotika Nasional
7. Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia
8. Ahmad Syafii Maarif
9. Salahuddin Wahid
10. Imam B Prasodjo
11. Benny Susetyo
Ketua: Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Kemenkominfo)
Wakil Ketua: Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur (Kemenko Polhukam)
Sekretaris:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.