Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkominfo: Daripada Diam-diam, Go-Jek dan Uber Diresmikan Saja

Kompas.com - 18/09/2015, 17:23 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara berpendapat, layanan ride sharing, seperti Uber, Go-Jek, Grab Bike, atau Grab Car, adalah efek wajar perkembangan teknologi. Namun, saat ini layanan ojek dan taksi berbasis aplikasi tersebut terbentur dengan peraturan transportasi.

"Daripada mereka diam-diam beroperasi kan kita nggak tahu juga. Mereka dilarang beroperasi, tetapi kita nggak tahu kalau mereka jalan sendiri. Kalau saya, ya sudahlah, resmikan saja. Akan tetapi, dengan catatan, mesti ada perlindungan pelanggan," ujarnya saat ditemui KompasTekno di kediamannya, Rabu (16/9/2015) malam.

Namun, dia tak memungkiri bahwa Indonesia belum memiliki aturan khusus yang membahas layanan ride sharing. Soal pembuatan aturan terkait pun, hal tersebut tidak bisa dia lakukan atau putuskan sendiri.

Rudiantara mengatakan, ia dalam waktu dekat akan membahas soal ride sharing tersebut dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Rencananya, pertemuan dilakukan sekembalinya dari Jepang.

"Saya harus bicara dulu sama Pak Jonan soal ride sharing ini. Kalau dari sisi ICT, saya nggak masalah. Mereka itu terbentur peraturan transportasi karena di Indonesia perusahaan transportasi harus memiliki unit. Sementara itu, Uber kan platform, seperti marketplace untuk mempertemukan yang punya mobil dan butuh mobil," kata Rudiantara.

Aturan ride sharing diharapkan bisa jadi solusi bagi benturan yang selama ini terjadi antara pelaku bisnis moda transportasi tradisional dan perusahaan aplikasi ride sharing. Dengan adanya peraturan, pelanggan ataupun pelaku bisnis pun bisa sama-sama terlindungi.

"Kalau saya sih posisinya saya bantu. Yang untung kan masyarakat. Ini kan perkembangan teknologi. Selama itu tidak merusak sistem, ya nggak masalah bikin aturan baru. Namun, itu tergantung dari sektor masing-masing, ya. Nanti soal aturan baru, mesti bicarakan sama Pak Jonan," kata Rudiantara.

Seperti diketahui, aturan jenis ini baru ada di Filipina. Di negara tersebut, ride sharing diresmikan sebagai transportation network company (TNC), tidak termasuk perusahaan transportasi. Adapun kendaraan-kendaraan yang digunakan sebagai TNC disebut sebagai transportation network vehicle services (TNVS) dan mesti memiliki sertifikat resmi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com