Namun, Dian mengakui, dari sudut pandang regulator pemisahan itu dianggap bisa memberikan kepastian. Misalnya, bahwa direksi XL Tunai nantinya akan melalui proses fit and proper test layaknya direksi bank.
Kemudian, jika terpisah, juga akan menjadi mitigasi risiko apabila terjadi sesuatu maka dampaknya hanya terbatas pada entitas yang terpisah itu saja.
Dian juga mengatakan, XL Tunai sebenarnya merupakan layanan yang secara spesifik masih negatif EBITDA-nya (Earnings before interest, taxes, depreciation, and amortization). Walaupun Digital Services secara keseluruhan EBITDA-nya positif.
Saat ini, uang elektronik diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 yang mengatur mengenai Layanan Keuangan Digital (LKD).
"Saat ini yang memiliki lisensi e-money itu XL. Sebaiknya, memang kita diberi kesempatan dulu untuk menjalankan bisnis tersebut," ujar Dian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.