Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan TKDN Ponsel 4G Ternyata Telah Diteken Menperin

Kompas.com - 18/08/2016, 09:35 WIB
Reska K. Nistanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sumber dalam industri mengonfirmasi bahwa peraturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ponsel 4G yang beredar di Indonesia sudah ditandatangani oleh Menteri Perindustrian (Menperin) terdahulu, Saleh Husin.

Dalam salinan yang eksklusif diterima KompasTekno, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet, ditandatangani pada 26 Juli 2016b diundangkan pada 27 Juli 2016.

Namun hingga kini, peraturan tersebut belum juga diumumkan. Sejumlah pelaku industri ponsel di Indonesia saat dihubungi KompasTekno juga mengaku telah melihat peraturan tersebut.

Menurut sumber yang menolak disebut namanya itu, skema mengenai tata cara pemenuhan sudah dijabarkan dengan cukup detil, tinggal para vendor saja bersiap-siap memenuhinya dalam sisa waktu 4 bulan mendatang.

Seperti diketahui, aturan TKDN wajib dipenuhi oleh produsen ponsel 4G agar dapat memasarkan produknya ke Indonesia. Aturan komponen lokal perangkat 4G yang berlaku saat ini adalah dengan besaran 20 persen kandungan lokal.

Lantas, apa saja isi aturan TKDN tersebut? Dalam salinan yang diterima KompasTekno, Selasa (16/7/2016) lalu, dirinci mengenai skema pemenuhan TKDN melalui dua alternatif, pertama dengan pembobotan besar pada aspek manufaktur (hardware) dan kedua dengan pembobotan besar pada aspek aplikasi (software).

Pemenuhan TKDN melalui jalur pertama dimuat dalam Pasal 4. Sedangkan pemenuhan TKDN jalur kedua atau untuk produk tertentu, dimuat dalam Pasal 23 ayat (1).

Selain soal hardware dan software, vendor ternyata juga bisa memenuhinya melalui realisasi komitmen investasi. Lebih detilnya, penjelasan mengenai investasi dimuat dalam Pasal 25.

KompasTekno telah berupaya menghubungi Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elekronika (Ilmate), Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan untuk meminta konfirmasi apakah benar salinan tersebut adalah peraturan resmi yang akan diumumkan. Namun Putu tidak membenarkan maupun membantah. Putu hanya meminta untuk menunggu.

"Tunggu saja pengumuman dari Pak Menteri," ujar Putu saat dihubungi secara terpisah, Senin (15/8/2016) lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com