Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Torrent di India Bisa Didenda Rp 59 Juta atau Penjara 3 Tahun

Kompas.com - 22/08/2016, 17:44 WIB
Deliusno

Penulis

Sumber Mashable

KOMPAS.com - India menyatakan perang terhadap pembajakan. Negara tersebut bahkan sampai menyiapkan hukuman baru yang cukup berat bagi netizen, yang ketahuan melanggar peraturan tentang pembajakan itu.

Belakangan ini, para ISP di negara tersebut, termasuk yang terbesar, Gigatel, sudah mulai memajang peraturan yang baru ditetapkan India. Tujuannya sebagai informasi agar netizen tidak sembarangan me-download dari situs berbagi file ilegal, seperti Torrent.

Menurut peraturan pemerintah yang terpajang di laman ISP tersebut, apabila ketahuan mengunduh konten bajakan, warga bisa saja dipenjara selama maksimal tiga tahun atau denda sebesar 300.000 rupee (sekitar Rp 59 juta).

"Melihat, mengunduh, memperlihatkan, atau menggandakan sebuah konten yang melanggar hukum melalui URL (situs berisi konten bajakan) dapat dihukum berdasarkan hukum India," tulis peringatan tersebut, sebagaimana KompasTekno rangkum dari Mashable, Senin (22/8/2016).

Beberapa media di India pada awalnya sempat salah menduga seputar aturan baru tersebut. Mereka mengartikan kata "melihat" yang tertulis dalam peraturan sebagai ketika pengguna mengakses situs Torrent atau berbagi file ilegal lainnya.

Namun, pada kenyataannya, kata "melihat" di situ diartikan ketika warga mengunduh dan menonton video bajakan. Jadi, warga tidak akan dipenjara hanya dengan mengakses situs Torrent.

Torrent sendiri adalah platform file sharing peer to peer yang umum digunakan untuk berbagi file antar penggunanya. Satu pengguna bisa mengunggah suatu file, sementara pengguna lain mengunduhnya.

Ini bukan pertama kalinya bagi pemerintah India mengambil langkah tegas melawan bajakan dan konten kurang pantas. Tahun lalu, India sudah memblokir 800 situs porno. Meskipun begitu, sebagian blokir tersebut akhirnya dicabut seminggu kemudian karena mendapat protes dari netizen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com