JAKARTA, KOMPAS.com - Hari, Senin (29/8/2016) Kementerian Kominunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memanggil Telkom, Telkomsel, XL Axiata (XL), Indosat Ooredoo (Indosat), Smarfren dan Hutchison Three Indonesia (Tri).
Pertemuan tersebut membahas perihal tarif interkoneksi baru yang rencananya akan diberlakukan pada 1 September 2016 mendatang. Namun, pertemuan digelar tertutup, di lantai 7 Gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat.
Di dalam pertemuan itu hadir Menkominfo Rudiantara, Direktur Utama Telkomsel Ririek Adriansyah, Direktur Utama Telkom Alex J. Sinaga dan Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Bidang Hukum, I Ketut Prihadi Kresna.
“(Pertemuan pertama) tadi cuma sebentar saja kok. Lebih kurang 15 menit lah. Masih medengarkan apa maunya Telkom dan Telkomsel, belum ada keputusan apa-apa dari pertemuan itu,” terang Ketut saat ditemui KompasTekno usai pertemuan.
Pertemuan tersebut berjalan dalam dua sesi. Pertama adalah diskusi dengan Telkom dan Telkomsel. Sedangkan kedua, adalah diskusi dengan XL, Indosat, Smartfren, serta Tri.
“Tadi Telkom dan Telkomsel menyatakan maunya bagaimana, lalu kami seperti apa. Persis sama dengan yang dipaparkan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemarin. Ya seperti itu saja. Nanti siang kan masih ada pembahasan lagi dengan operator lain,” imbuhnya.
Sementara itu, Alex dan Ririek, saat ditemui dalam kesempatan yang sama, enggan berbicara banyak. Keduanya meminta agar menunggu pernyataan dari Menkominfo saja.
“Tadi tidak bicara apa-apa. Nanti saja, tunggu dari Pak Menteri,” ujar Ririek singkat.
Untuk diketahui, interkoneksi adalah biaya yang mesti dikeluarkan operator saat pengguna layanan komunikasinya menghubungi operator lain, baik berupa panggilan atau pesan singkat.
Sebelumnya, Kemenkominfo mengeluarkan keputusan terkait perhitungan penurunan tarif interkoneksi. Penurunan tarif interkoneksi rata-rata 26 persen untuk 18 skema panggilan dan akan berlaku pada 1 September 2016.
Baca: Kemenkominfo Tetapkan Tarif Interkoneksi Baru
Salah satu operator yang keberatan terhadap penurunan tarif interkoneksi tersebut adalah Telkomsel. Mereka berharap perhitungan mengenai penurunan tarif interkoneksi itu dilakukan dengan lebih adil.
Tarif interkoneksi ini pun kemudian menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat antara Menkominfo dengan Komisi 1 DPR. Topik yang dibicarakan antara lain soal surat edaran mengenai perhitungan penurunan tarif, risiko kerugian negara jika interkoneksi turun, dan besaran manfaat penurunan tarif itu terhadap industri serta masyarakat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.