Bagi layanan yang diblokir, Kemenkominfo membuka kesempatan untuk pengajuan normalisasi selama penyelenggara bersedia mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihaknya menegaskan, pemerintah tidak ragu menutup penyelenggara layanan manapun yang tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Kemenkominfo menyebut hingga saat ini belum ada respon dari Tumblr terkait pemblokirannya di Indonesia.
Kesempatan normalisasi masih bisa dipertimbangkan jika Tumblr melakukan pembersihan dan juga persyaratan lain dalam penanganan konten negatif serta mengikuti peraturan yang berlaku.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.