KOMPAS.com - Tenggat waktu registrasi kartu SIM prabayar jatuh pada Senin (30/4/2018) mendatang. Pelanggan yang belum melakukan registrasi hingga Selasa (1/5/2018) akan diblokir nomornya oleh operator seluler.
Operator telekomunikasi Telkomsel mengimbau para pelanggan kartu prabayar (Simpati, Kartu As, dan Loop) untuk segera melakukan registrasi.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) No. 12/2016 yang telah di amandemen ke Peraturan Menteri (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017, registrasi ulang kartu SIM wajib dilakukan menggunakan NIK yang terdapat di KTP, dan nomor KK, paling lambat 28 Februari 2018.
Bagi pelanggan Telkomsel seperti kartu Simpati atau As yang belum melakukan registrasi, bisa melakukan registrasi dengan cara sebagai berikut:
Pelanggan lama
Melakukan registrasi ulang melalui SMS ke nomor 4444 dengan format ULANG <spasi>NIK#Nomor KK#.
Pelanggan baru
Sementara bagi pelanggan baru atau calon pelanggan Telkomsel, bisa mengirim ke nomor 4444 dengan format REG<spasi>NIK#KK#.
Baca juga: Registrasi Kartu Prabayar Gagal, Apa yang Harus Dilakukan?
GraPARI virtual di aplikasi pesan instan dan aplikasi MyTelkomsel
Selain bisa melalui gerai GraPARI fisik terdekat, pelanggan juga bisa mengakses GraPari virtual Telkomsel melalui aplikasi pesan instan, yakni Line di akun @Telkomsel, Telegram di akun @Telkomsel_official_bot dan Facebook Messenger di akun @Telkomsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.