JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mempertegas kebijakan soal registrasi kartu SIM prabayar yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) nomor 12 tahun 2016.
Pelanggan seluler hanya bisa mendaftarkan satu NIK untuk maksimal tiga nomor per operator seluler. Jika lebih dari itu, dipersilakan mendaftar via gerai resmi operator seluler atau outlet pihak ketiga.
“Jika memang outlet dan operator bekerja sama, maka outlet bisa menjadi gerai milik mitra,” kata Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi Kresna, Rabu (9/5/2018).
“Soal kerja sama dan prosedurnya seperti apa, kami serahkan ke operator dan outlet, karena hal tersebut masuk ke dalam ranah bisnis penjualan kartu,” ia menambahkan.
Baca juga : Kominfo Keluarkan Aturan 1 NIK Bisa Daftar Banyak Nomor Kartu Seluler
Pengawasan pemerintah
Dibukanya akses tanpa batas untuk outlet pihak ketiga menimbulkan kekhawatiran, terutama menyangkut penyalahgunaan NIK dan KK. Salah satu contoh kasusnya adalah insiden satu NIK dipakai mendaftar 2,2 juta kartu SIM prabayar beberapa saat lalu. (Baca juga : 1 NIK Dipakai Daftar 2,2 Juta Nomor Prabayar, Ini Tindakan Kominfo)
Menanggapi hal ini, Dirjen PPI Kominfo, Ahmad M. Ramli, mengatakan pemerintah menetapkan sistem pengawasan yang diharapkan mampu mencegah berbagai mudarat.
Pertama, semua nomor yang registrasi wajib menggunakan NIK dan KK yang berhak. Jika didaftarkan via outlet, registrasi hanya boleh mengatasnamakan pelanggan akhir (end user), bukan atas nama pedagang atau outlet-nya.
Kedua, operator wajib melaporkan NIK yang dipakai mendaftar lebih dari 10 nomor. Pelaporan itu dilakukan secara berkala setiap tiga bulan sekali.
Ketiga, basis data dan sistem di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diklaim mampu mendeteksi nomor yang didaftarkan menggunakan robot.
“Itu terlihat dari berapa nomor per detik yang didaftar,” ujarnya via pesan singkat.
Jika ketahuan memakai robot, pemerintah akan meminta operator seluler memblokir nomor-nomor tersebut. Hal ini pula yang dilakukan ketika 2,2 juta nomor prabayar ketahuan didaftarkan secara tak wajar dengan satu NIK.
Ketut menambahkan, setiap perjanjian antara operator seluler dengan outlet pihak ketiga semestinya memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Karenanya, pelanggaran bisa lebih terkontrol karena ada kesepakatan yang mengikat.
“Secara hukum operator bisa mengikat outlet yang nakal dan dapat dikenakan sanksi,” ia berujar.
Baca juga : Cara Unreg, Menghapus Nomor Prabayar yang Telanjur Diregistrasi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.