KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) memutuskan untuk memblokir salah satu situs penghitungan suara Pemilu berbasis urun daya, jurdil2019.org.
Berdasarkan pantauan KompasTekno, situs tersebut sudah tidak bisa diakses sejak Sabtu, (20/4/2019) malam.
Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu membenarkan bahwa pihaknya telah memblokir situs jurdil2019.org.
"Benar (diblokir)," ujarnya lewat pesan singkat kepada KompasTekno, Minggu (21/4/2019). Ia kemudian menambahkan bahwa pemblokiran dilakukan atas permintaan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu).
Baca juga: Twitter Siapkan Laman Khusus Pemilu 2019 di Linimasa
Alasannya, menurut pria yang akrab disapa Nando tersebut, Jurdil2019.org bukan lembaga survey yg bisa melakukan quick count dan mempublikasi hasilnya. Di lamannya sendiri, Jurdil2019.org mengklaim menampilkan hasil "real count".
Situs ini juga melakukan penyimpangan karena menyalahgunakan sertifikasi dari Bawaslu terkait Pemilu.
"Jurdil2019.org hanya terdaftar sebagai pemantau Pemilu," sebut Nando.
"Situs tersebut juga menyalahgunakan sertifikasi Bawaslu, karenanya Bawaslu meminta Kominfo untuk memblokir situsnya," imbuh Nando.
Selain Jurdil2019.org, Nando mengatakan Kominfo akan memblokir situs lainnya yang sejenis apabila ada permintaan dari Bawaslu.
Situs Jurdil2019.org
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan