Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Kasus PS Store Sudah sejak 2017, Kenapa Pemilik Baru Diciduk Sekarang?

Kompas.com - 30/07/2020, 12:58 WIB

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memahami bahwa terdapat pihak yang menilai janggal terkait lamanya proses hukum terhadap Putra Siregar (PS), pemilik toko ponsel PS Store yang diduga menjual ponsel ilegal.

Namun, panjangnya proses hukum itu, menurut Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Ricky M Hanafie, adalah karena Bea Cukai mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Untuk diketahui, petugas Bea Cukai mulai mengungkap dugaan penyelundupan ponsel-ponsel ilegal oleh PS Store sejak tahun 2017. Namun, Putra Siregar diciduk oleh Bea Cukai pada Juli 2020 ini. Bagaimana prosesnya?

Baca juga: Bea Cukai Jamin Penangkapan Pemilik PS Store Bukan Kasus Pesanan

Dimulai dari penelusuran Bea Cukai di toko PS Store di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur, ponsel diduga ilegal juga ditemukan di toko yang ada di Depok dan Tangerang.

Kanwil Bea Cukai Jakarta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan berkas dinyatakan lengkap tahun 2019.

Pada Kamis (23/7/2020), penyerahan tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Kejari Jakarta Timur baru dilaksanakan setelah tiga tahun kasus bergulir.

Barang buktinya antara lain 190 unit ponsel berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp 61,3 juta.

Ricky menambahkan, PS tidak dapat menunjukkan dokumen kepabeanan dari ponsel-ponsel yang diimpor dan dijualnya. Dengan demikian, PS tidak bisa membuktikan sudah membayar bea masuk ponsel-ponsel dagangannya kepada negara.

”Patut diduga, barang itu dimasukkan secara ilegal karena kewajiban kepabeanan belum terpenuhi,” ujar Ricky dikutip KompasTekno dari Kompas.id, Kamis (30/7/2020).

Baca juga: Pengakuan Penjual di Batam, Ponsel BM Banyak Beredar dan Tidak Diblokir

Alasan tidak ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke