Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pemerintah Indonesia Tak Bisa Setegas India soal Kebijakan WhatsApp

Kompas.com - 22/01/2021, 08:09 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah bertemu dengan perwakilan Facebook dan WhatsApp Asia Pasifik, pada Senin (11/1/2021), untuk membahas kebijakan privasi WhatsApp yang menjadi kontroversi.

Setelah pertemuan tersebut, Kominfo meminta WhatsApp untuk lebih transparan tentang bagaimana data pengguan diproses.

Sikap ini lebih "lunak" dibanding pemerintah India yang meminta WhatsApp untuk membatalkan kebijakan privasi WhatsApp dan menghormati data pengguna di India.

Baca juga: Pemerintah India Minta WhatsApp Batalkan Kebijakan Privasi Baru

Menurut pengamat kebijakan publik, Riant Nugroho pemerintah Indonesia gamang untuk bersikap lebih tegas kepada WhatsApp karena belum adanya dasar hukum berbentuk undang-undang.

"Dapat dipahami mengapa pemerintah kita, khususnya Kominfo agak kurang percaya diri, karena tidak ada dasar kebijakan atau hukum yang membantu untuk menyampaikan argumentasi," jelas Riant ketika dihubungi KompasTekno melalui sambungan telepon, Rabu (21/1/2021).

Lebih lanjut, Riant mengatakan bahwa dasar hukum harus ada, karena para pelaku bisnis internasional biasanya menjadikan dasar hukum yang ada di suatu negara sebagai acuan argumentasi kebijakan mereka.

Baca juga: Hasil Pertemuan Kominfo dan WhatsApp soal Aturan Baru Data Pengguna

Kendati demikian, Riant mengusulkan bahwa Menteri Kominfo, dalam hal ini Johnny G Plate, bisa menggunakan diskresinya sebagai bagian dari pemerintahan yang memiliki kewenangan untuk menyampaikan kritik meskipun belum ada dasar hukumnya.

Kritik tersebut bisa menjadi sebuah sinyal atau peringatan kepada pelaku bisnis yang mengambil data pengguna di Indonesia agar mereka tidak semena-mena.

"Tapi ini tidak mudah karena hari ini pun yang namanya komitmen pemerintah secara umum untuk melindungi data rakyat indonesia boleh dikatakan tidak ada," imbuh Riant merujuk pada lamanya proses pengesahan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang sudah diusulkan sejak tahun 2018.

Baca juga: Mulai Ditinggal Pengguna, WhatsApp Pasang Iklan Besar di Koran

Riant mengatakan, hal tersebut menunjukkan bahwa legislatif maupun eksekutif belum menganggap perlindungan data pribadi warga negara sebagai amanat konstitusi yang tertuang di pembukaan Undang-undang Dasar 1945.

Riant menjelaskan dalam UUD 45, pemerintah wajib melindungi seluruh tumpah darah Indonesia yang kini tidak hanya fisik tapi juga di dunia maya.

Sampai mana UU PDP?

Sampai saat ini UU PDP masih berupa rancangan undang-undang (RUU). RUU PDP sebelumnya direncanakan akan disahkan pada bulan November 2020, namun pembahasannya harus mundur karena kendala pandemi. Menkominfo mengatakan UU PDP ditargetkan selesai awal tahun 2021.

"Saya harap penyelesaian legislasi primer ini bisa selesai pada kuartal 2021," kata Johnny.

Menkominfo mengatakan RUU PDP saat ini masih dalam proses politik di DPR.

Baca juga: Data Tokopedia, Gojek, dan Bukalapak Bocor di Tengah Absennya RUU PDP

Saat bertemu dengan perwakilan WhatsApp, selain meminta transparansi, Kominfo juga meminta agar WhatsApp menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam bahasa Indonesia.

WhatsApp/Facebook juga diminta melakukan pendaftaran sistem elektronik untuk menjamin pemenuhan hak pemilik data pribadi. Selain itu, WhatsApp juga harus memberikan jaminan akuntabilitas pihak-pihak yang menggunakan data pribadi.

"Mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak lain yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Johnny kepada KompasTekno.

Baca juga: Kebijakan Baru WhatsApp Ditunda, Tidak Ada Akun yang Dihapus 8 Februari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Samsung Experience Lounge Hadir di Jakarta, 'Ruangan' Smart Home dan Serba AI

Samsung Experience Lounge Hadir di Jakarta, "Ruangan" Smart Home dan Serba AI

Gadget
Bocoran iPhone 16 Series, Bawa Layar Lebih Luas dari iPhone 15

Bocoran iPhone 16 Series, Bawa Layar Lebih Luas dari iPhone 15

Gadget
Cara Mengatur Durasi Layar dan Aplikasi di iPhone

Cara Mengatur Durasi Layar dan Aplikasi di iPhone

Gadget
Microsoft Akan Beri Pelatihan AI Skilling untuk 840.000 Orang di Indonesia

Microsoft Akan Beri Pelatihan AI Skilling untuk 840.000 Orang di Indonesia

e-Business
Kenapa Aplikasi di iPhone Menginstal Ulang dengan Sendirinya? Begini Cara Mengatasinya

Kenapa Aplikasi di iPhone Menginstal Ulang dengan Sendirinya? Begini Cara Mengatasinya

Gadget
Merger XL Axiata-Smartfren, Siapa Berkuasa?

Merger XL Axiata-Smartfren, Siapa Berkuasa?

Internet
Bos Microsoft Satya Nadella Ungkap Peluang Komunitas Developer Indonesia Masuk 5 Besar Dunia

Bos Microsoft Satya Nadella Ungkap Peluang Komunitas Developer Indonesia Masuk 5 Besar Dunia

Software
Cara Mengaktifkan Passkey di WhatsApp Android

Cara Mengaktifkan Passkey di WhatsApp Android

Software
OpenAI Rilis Fitur 'Memory' di ChatGPT, Bisa Ingat dan Kenali Pengguna

OpenAI Rilis Fitur "Memory" di ChatGPT, Bisa Ingat dan Kenali Pengguna

Software
Daftar 20 HP Terlaris Sepanjang Sejarah, Nomor 1 Bukan Smartphone

Daftar 20 HP Terlaris Sepanjang Sejarah, Nomor 1 Bukan Smartphone

Gadget
Microsoft Investasi Rp 27 Triliun di Indonesia, Terbesar dalam 29 Tahun

Microsoft Investasi Rp 27 Triliun di Indonesia, Terbesar dalam 29 Tahun

e-Business
'Microsoft Build: AI Day' Digelar di Jakarta, Dihadiri CEO Microsoft Satya Nadella

"Microsoft Build: AI Day" Digelar di Jakarta, Dihadiri CEO Microsoft Satya Nadella

e-Business
Bukti Investasi Apple Rp 1,6 Triliun di Indonesia Masih Sekadar Janji

Bukti Investasi Apple Rp 1,6 Triliun di Indonesia Masih Sekadar Janji

e-Business
Smartphone Vivo Y18e Meluncur, Bawa Layar 90 Hz dan Baterai 5.000 mAh

Smartphone Vivo Y18e Meluncur, Bawa Layar 90 Hz dan Baterai 5.000 mAh

Gadget
Tablet Xiaomi Pad 6S Pro Meluncur di Indonesia 5 Mei, Ini Bocoran Spesifikasinya

Tablet Xiaomi Pad 6S Pro Meluncur di Indonesia 5 Mei, Ini Bocoran Spesifikasinya

Gadget
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com