KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mulai menghentikan siaran TV Analog atau Analog Switch Off (ASO) secara bertahap. Tahap pertama penghentian siaran analog paling lambat dilakukan pada 17 Agustus 2021.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan bahwa ASO akan dilaksanakan secara bertahap mengikuti kesiapan daerahnya.
Ada sejumlah faktor yang mendasari kebijakan tersebut seperti pertimbangan kesiapan industri, keterbatasan spektrum frekuensi radio, hingga masukan dari Lembaga Penyiaran.
"Faktor keterbatasan spektrum frekuensi menjadi faktor penting mengapa ASO dilakukan secara bertahap," ujar Dedy dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Senin (7/6/2021).
Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Migrasi TV Analog ke Digital Rampung 2022
Meski dilakukan secara bertahap, penghentian siaran analog di daerah yang sudah ditentukan harus dilaksanakan secara serentak oleh semua stasiun televisi di daerah tersebut.
"Sehingga memudahkan masyarakat untuk menonton siaran dari satu jenis penerimaan saja," kata Dedy.
Adapun pelaksanaan ASO dibagi menjadi lima tahap, di mana Tahap I akan dilaksanakan paling lambat 17 Agustus 2021, sedangkan Tahap V bakal dilakukan selambat-lambatnya 2 November 2022.
Berikut ini adalah rincian wilayah tahap pertama di mana siaran analog akan dimatikan selambat-lambatnya 17 Agustus mendatang.
Baca juga: Migrasi TV Analog ke Digital Bisa Hemat Bandwidth 112 MHz
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.