Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran IPDN 2022 secara Online, Simak Syarat, Biaya, dan Tahapan Seleksinya

Kompas.com - 12/04/2022, 14:15 WIB
Zulfikar Hardiansyah

Penulis

KOMPAS.com - Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahun 2022 telah dibuka. IPDN sendiri merupakan salah satu lembaga pendidikan ikatan kedinasan yang dinaungi Kementerian Dalam Negeri.

Pendaftaran IPDN 2022 bisa dilakukan secara online melalui website SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara) Sekolah Kedinasan yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara.

Baca juga: Cara Ganti Background Pas Foto di Microsoft Word

Untuk jadwal pendaftaran IPDN 2022 sendiri, sudah berlangsung mulai tanggal 9 April hingga penutupan pada 30 April mendatang. Bagi calon peserta yang minat untuk mendaftar, ada baiknya memahami dulu syarat SPCP IPDN 2022, sebagai berikut.

Syarat pendaftaran IPDN 2022

Persyaratan umum

  • Warga Negara Indonesia
  • Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Agustus 2022
  • Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

Persyaratan administrasi

  • Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2019 s.d. 2022, dengan ketentuan:
    • Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah
    • Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah
  • Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
  • KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el;
  • Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan antara lain dengan KTP-el, KK dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing. Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
  • Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun Ajaran 2021/2022;
  • Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua/Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP);
  • Pakta Integritas;
  • Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polri/Rumah Sakit Pemerintah/Swasta atau Badan Narkotika Nasional Provinsi/Kabupaten/Kota;
  • Surat Keterangan Tidak Buta Warna yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah/Swasta
  • Alamat e-mail yang aktif;
  • Pasfoto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.

Persyaratan khusus

  • Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
  • Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat;
  • Tidak bertato;
  • Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;
  • Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;
  • Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;
  • Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka pendaftar:
    • Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;
    • Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia bagi yang memilih kuota provinsi dan bagi yang memilih kuota Kabupaten/Kota bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS berdasarkan kuota pilihan pada saat pendaftaran;
    • Bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN;
    • Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN;
    • Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja;
    • Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan di atas, maka pendaftar dinyatakan GUGUR.

Baca juga: 8 Aplikasi Gratis untuk Edit Foto di Android dan iOS

Setelah memahami syarat dan ketentuan di atas, calon peserta wajib melakukan pendaftaran akun di website SSCASN Sekolah Kedinasan terlebih dahulu, agar bisa mengikuti seleksi masuk IPDN 2022.

Untuk lebih lengkapnya, berikut cara daftar IPDN 2022 secara online, sebagaimana dilansir laman resmi SSCASN Sekolah Kedinasan.

Cara daftar IPDN 2022 secara online

  • Kunjungi link pendaftaran IPDN 2022 berikut ini https://dikdin.bkn.go.id, lalu membuat akun dengan menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Pendaftar login kembali ke portal SSCASN Sekolah Kedinasan dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan
  • Pendaftar memilih Sekolah Kedinasan IPDN dan melengkapi data atau dokumen yang menjadi persyaratan
  • Pendaftar menyelesaikan pendaftaran dengan mengecek Resume dan mencetak Bukti Pendaftaran
  • Instansi terkait akan melakukan verifikasi data atau dokumen dari pendaftar
  • Login ke portal SSCASN Sekolah Kedinasan untuk memeriksa status kelulusan seleksi administrasi
  • Pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapatkan kode billing pembayaran
  • Pendaftar membayar biaya seleksi dengan menggunakan kode billing mengikuti panduan pembayaran sebelum batas waktu pembayaran yang ditetapkan
  • Cetak kartu ujian yang muncul di portal SSCASN Sekolah Kedinasan jika pembayaran telah terkonfirmasi oleh sistem
  • Pendaftar mengikuti seleksi sesuai waktu dan lokasi yang diumumkan di portal SPCP IPDN 2022 berikut https://spcp.ipdn.ac.id

Biaya pendaftaran IPDN 2022

Pelaksanaan SPCP IPDN Tahun 2022 tidak dipungut biaya, kecuali pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKD sebesar Rp 50.000 per orang.

Ketentuan mengenai biaya pendaftaran IPDN 2022 tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara.

Biaya pendaftaran IPDN 2022 untuk mengikuti tahap seleksi SKD tersebut bisa dibayarkan melalui bank Mandiri, BCA, BRI, dan BNI. Informasi lebih lanjut soal sara pembayaran pendaftaran IPDN 2022 bisa diakses lewat tautan ini.

Tahap seleksi IPDN 2022

Setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi dan membayar biaya pendaftaran IPDN 2022 untuk mengikuti SKD, peserta wajib untuk untuk mengikuti semua tahapan tes yang akan diujikan.

Adapun tahapan seleksinya adalah sebagai berikut:

  1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
  2. Tes Kesehatan Tahap 1
  3. Tes Psikologi Integritas dan Kejujuran Penilaian
  4. Panitia Penentu Akhir (Pantukhir)

Setiap informasi seleksi bakal diumumkan lewat portal https://spcp.ipdn.ac.id. Jika para peserta lolos di tiap tahapan seleksi maka akan dapat dinyatakan lulus sebagai calon praja IPDN.

Baca juga: Dibuka Mulai 10-24 April, Ini Link, Syarat, dan Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2022

Itulah informasi seputar pendaftaran IPDN 2022 secara online, berikut dengan syarat, biaya, dan tahapan seleksinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com