Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Google dan Platform Digital Lain Tak Segera Daftar PSE?

Kompas.com - Diperbarui 20/07/2022, 11:00 WIB
Lely Maulida,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

Usulan untuk merevisi Permenkominfo 5/2020

Untuk itu Teguh menyarankan agar Kominfo memperbaiki Permenkominfo 5/2020 sebagai akar masalah para PSE besar belum mendaftar. Jika peraturan menteri ini masih berlaku, Teguh yakin Google, Twitter hingga Meta enggan mendaftar PSE.

"Solusinya, Permenkominfo 5/2020 harus ditarik dulu, karena sumber masalahnya ada di sana. Kalau Permenkominfo-nya masih ada dan masih berlaku, belum ditarik, ya platform juga nggak akan mau mendaftar," katanya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC, Pratama Persadha. Menurutnya pasal karet pada Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 sebaiknya ditinjau kembali.

Baca juga: Permenkominfo No 5 Tahun 2020 Berlaku, Perusahaan Digital Wajib Setor Data Pribadi ke Pemerintah

"Permenkominfo soal PSE ini memang bukan tanpa celah. Dari sisi Kominfo sendiri ada beberapa pasal yang dianggap karet, misalnya pasal 9 dan 14 yang bisa men-takedown konten serta akses informasi dengan alasan mengganggu ketertiban umum serta meresahkan masyarakat," kata Pratama.

"Sebagai perbandingan di negara lain, hal tersebut bisa dilakukan dengan adanya kasus terlebih dahulu dan izin permintaan tersebut dikeluarkan oleh pengadilan. Jadi poin pasal karet tersebut sebaiknya ditinjau Kominfo dan dirundingkan bersama-sama dengan elemen masyarakat," ujarnya menambahkan.

Baca juga: Safenet Ungkap Pasal-pasal Bermasalah di Permenkominfo 5/2020

Adapun alasan Google dkk belum daftar PSE menurut Pratama yaitu karena perusahaan merasa memiliki "power" yang besar di Indonesia berkat jumlah penggunanya yang tinggi di Tanah AIr. Misalnya Facebook yang digunakan lebih dari 130 juta pengguna. Belum lagi WhatsApp dan Instagram yang menjadi aplikasi populer di kalangan pengguna Tanah Air.

Selain itu, Google juga memiliki sejumlah layanan yang sudah dipakai mayoritas masyarakat di Indonesia bahkan dimanfaatkan lintas sektor seperti pendidikan dan pemerintahan.

"Dari sisi PSE sendiri raksasa teknologi seperti Google dan Facebook sudah merasa lebih besar dari negara. Ini terjadi tidak hanya di Indonesia, karena itu pendekatan dengan UU yang lebih powerful sebenarnya di perlukan," kata Pratama.

Baca juga: Pengamat Ungkap Deretan Pasal Karet di Aturan PSE Kominfo

Mengingat krusialnya layanan PSE besar tersebut, solusi agar mereka mau mendaftar PSE dalam pandangan Pratama adalah dengan memperpanjang masa sosialisasi dan pendaftaran PSE. Selain itu, diperlukan efek kejut untuk mendesak raksasa teknologi tersebut agar bergegas mendaftar PSE.

"Pendekatannya tidak bisa sama dengan Telegram yang dahulu langsung diancam blokir karena pemakainya tidak terlampau banyak. Perlu jeda waktu agak lama untuk sosialisasi masyarakat dan juga memberi waktu pada Facebook (dkk) selaku “pemilik “ Whatsapp untuk melakukan pendaftaran PSE ke Kominfo," kata Pratama.

"Jadi perlu syok terapi juga, karena selama ini mereka merasa lebih aman dan lebih besar karena pemakai di Indonesia sangat banyak," imbuhnya.

Baca juga: Kriteria Perusahaan Teknologi yang Wajib Daftar PSE ke Kominfo, Selain Google, Facebook, dkk

Aturan Privasi Google dkk

Setiap PSE atau platform digital seperti Google, grup Meta hingga Twitter menerapkan kebijakan privasi masing-masing. Namun secara umum beberapa perusahaan menerapkan enkripsi dan tool keamanan lainnya untuk menjaga keamanan data pribadi pengguna.

Pada aplikasi WhatsApp misalnya, pesan setiap pengguna yang dikirimkan melalui WhatsApp dilindungi oleh enkripsi, yaitu kode khusus agar pesan tidak dapat dibaca dengan mudah. Bahkan WhatsApp sendiri menyebut pihaknya tidak mengetahui isi pesan tersebut.

Praktik itu tak lain dilakukan untuk menjaga privasi pengguna.

Baca juga: Daftar PSE yang Sudah Mendaftarkan Diri ke Kominfo

Menurut Teguh, jika Google dkk tunduk pada aturan PSE, mereka secara tidak langsung rela memberikan data pengguna ke Kominfo dan mematahkan aturan mereka sendiri.

"Mengapa sampai sekarang PSE yang belum terdaftar/belum mau mendaftar ya karena masih banyak, ini nggak sesuai sama kebijakan privasinya mereka, sama community guideline-nya mereka. Jadi sangat bertentangan," ujar Teguh.

"Artinya, kita bisa melihat, kalau PSE mendaftar, artinya mereka udah melanggar kebijakan privasi yang udah mereka tetapkan. Dan itu otomatis akan melanggar perjanjian mereka dengan penggunanya juga," imbuhnya.

Baca juga: Selain Google, Twitter, dkk, Ini 6 Kategori Platform Digital yang Wajib Daftar ke Kominfo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com