Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Aplikasi dan Situs yang Diblokir Kominfo per 1 Agustus 2022

Kompas.com - 01/08/2022, 11:10 WIB
Lely Maulida,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya memblokir sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang gagal mendaftar hingga tenggat pendaftaran dan tenggat peringatan berakhir.

Pemblokiran akses bagi PSE yang gagal daftar sudah berlaku sejak Sabtu, 30 Juli 2022 pukul 00.00 WIB.

Terdapat 6 PSE atau platform digital yang saat ini masih diblokir oleh Kominfo per hari ini, Senin (1/8/2022). Daftar tersebut mencakup aplikasi game, situs layanan internet hingga platform distribusi game.

Pantauan KompasTekno hari ini, aplikasi dan situs dalam daftar ini juga belum tercatat pada laman PSE Kominfo. Berikut rinciannya:

Daftar situs dan aplikasi yang diblokir Kominfo 1 Agustus 2022:

  1. Yahoo
  2. Epic Games
  3. Steam
  4. Dota - Dota2
  5. Counter Strike - CSGO
  6. Origin

PayPal dibuka sementara

Sejak pemblokiran diberlakukan pada 30 Juli, sebenarnya terdapat tujuh aplikasi dan situs yang dibokir Kominfo, yaitu enam PSE di atas ditambah layanan keuangan PayPal.

PayPal saat itu sempat terdaftar pada situs PSE Kominfo (pse.kominfo.go.id). Namun kemudian status daftarnya "dihentikan sementara" karena diklaim terdaftar oleh orang lain, bukan pihak PayPal resmi.

Mengingat PayPal banyak digunakan oleh masyarakat di Indonesia untuk bertransaksi khususnya bagi pekerja kreatif, streamer game hingga freelancer, pemblokiran situs PayPal menuai kritik. Media sosial Twitter bahkan diramaikan dengan tanda pagar (tagar) #BlokirKominfo.

Baca juga: Suara Hati Warganet yang Geram karena Steam dan Epic Games Diblokir Kominfo

Merespons fenomena tersebut, per Minggu (31/7), situs PayPal yang semula diblokir kembali dibuka sementara guna memberi kesempatan kepada pengguna untuk mengalihkan dananya dari layanan keuangan tersebut ke platform lain.

"Kami sudah membuka sementara (situs web PayPal) per Minggu, (31/7/2022) jam 8 tadi. Proses pembukaan (situs) sudah dilakukan, sekarang pun sudah bisa diakses kembali, paling lambat jam 10 semua sudah dapat mengakses di seluruh Indonesia,” kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers, Minggu (31/7/2022) pagi.

Kominfo memberikan waktu bagi pengguna PayPal untuk mengamankan dananya hingga lima hari atau sampai Jumat (5/8/2022) pukul 23.59 WIB.

Baca juga: Mengapa Kominfo Hanya Blokir PayPal dan Platform Game, Situs Lain Dibiarkan?

Pemblokiran belum merata

Namun, enam situs dan aplikasi tersebut belum benar-benar diblokir sepenuhnya. Pantauan KompasTekno, Senin pagi, enam situs dan aplikasi yang diblokir Kominfo masih dapat dibuka di sejumlah ISP, khususnya layanan fixed broadband.

Namun sudah terblokir saat menggunakan koneksi internet seluler, macam by.U, Telkomsel, dan XL Axiata.

Pemblokiran PSE yang gagal daftar, hanya bersifat sementara dan bisa dibuka kembali. Dengan kata lain, keenam aplikasi dan situs yang sudah diblokir saat ini, aksesnya bisa dibuka kembali oleh Kominfo.

Syaratnya, PSE yang diblokir harus mengajukan normalisasi untuk membuka pemblokiran. Adapun caranya sama seperti mendaftar PSE, yaitu dengan melengkapi pendaftaran PSE melalui Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA).

Baca juga: Situs Diduga Judi Online Muncul di Halaman PSE, Kominfo: Itu Permainan tanpa Uang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com