Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/08/2022, 10:30 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pada Sabtu 30 Juli 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat atau sederhananya platform digital yang ada di Indonesia.

Ketujuh platform digital populer yang diblokir adalah Yahoo, PayPal, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, dan Origin. Saat ini, pemblokiran PayPal tengah dinormalisasi atau dibuka sementara, sebelum kembali diberlakukan pada 6 Agustus 2022.

Baca juga: PayPal Muncul di Halaman Daftar PSE tapi Tetap Diblokir, Ini Penjelasan Kominfo

Lantas, mengapa Kominfo hanya memblokir ketujuh platform beken di atas, tidak dengan platform digital lainnya yang juga terkenal di Tanah Air?

Belum mendaftar PSE

Sebelumnya perlu diketahui terlebih dahulu duduk masalahnya. Ketujuh platform digital di atas seperti Steam, Epic Games, Dota dkk diblokir karena belum mendaftarkan diri ke Kominfo.

Kewajiban pendaftaran ini merupakan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Kominfo telah memberikan tenggat waktu pendaftaran kepada seluruh platform digital di Indonesia hingga 20 Juli 2022.

Bila tak segera mendaftar sesuai tenggat yang ditentukan, platform digital bakal dikenai sanksi administrasi. Dimulai dengan surat teguran, dilanjutkan dengan pemutusan akses alias pemblokiran.

Baca juga: Daftar Situs dan Aplikasi yang Diblokir Kominfo mulai 30 Juli 2022

Targetkan 100 platform digital paling populer di Indonesia

Nah, dalam penerapan sanksi administratif fase pertama, Kominfo hanya menargetkan 100 platform digital dengan traffic terbesar yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo.

Artinya, dalam tahap awal, sanksi administrasi hanya dikenai bagi 100 platform yang paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia.

Pada Kamis 21 Juli 2022, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan merinci 14 dari 100 PSE Lingkup Privat terpopuler dengan kategori wajib daftar, namun belum melakukan pendaftaran.

Keempat belas platform tersebut adalah sebagai berikut:

  • Roblox
  • Opera
  • LinkedIn
  • PayPal
  • Amazon.com
  • Alibaba.com
  • Yahoo
  • Bing
  • Steam
  • Dota
  • Epic Games
  • Battle Net
  • Origin
  • Counter-Strike

Ilustrasi Steam.HITC Ilustrasi Steam.
Nah, 14 platform digital itulah yang diberikan sanksi administrasi.

Sanksi pertama berupa surat teguran. Diberitakan sebelumnya, surat teguran dari Kominfo itu berlaku selama 5 hari kerja, mulai Senin 25 Juli hingga Jumat 29 Juli.

Bila belum juga mendaftarkan diri setelah dikirimi surat teguran, 14 platform digital tadi bakal dianggap ilegal. Akibatnya, akses layanannya diblokir di Indonesia mulai Sabtu 30 Juli 2022.

Masalahnya, hingga Jumat 29 Juli, 7 dari 14 PSE Lingkup Privat terpopuler di atas, yang meliputi Yahoo, PayPal, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, dan Origin belum juga mendaftarkan diri ke Kominfo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com