Bila data telah sesuai, debitur bakal memperoleh e-mail validasi dari OJK paling lambat tiga hari sebelum (H-3) tanggal antrean yang dipilih. Selanjutnya, debitur melakukan verifikasi lewat WhatsApp pada nomor telepon yang tercantum di e-mail validasi tersebut.
Verifikasi data dilakukan pada rentang waktu H-3 hingga H-1 tanggal antrean yang dipilih, dengan mengirimkan beberapa dokumen sebagai berikut:
Setelah itu, OJK akan melakukan verifikasi lanjutan dan melakukan panggilan video lewat WhatsApp bila diperlukan.
Setelah melakukan verifikasi data lewat WhatsApp dan telah memenuhi persyaratan, OJK bakal mengirimkan hasil IDEB ke debitur lewat alamat e-mail yang tadi sudah didaftarkan pada formulir.
Dari hasil IDEB tersebut, debitur bisa mempergunakannya untuk memeriksa riwayat pembayaran kredit. Seandainya terdapat kendala mengenai akses layanan SLIK OJK untuk cek BI Checking, debitur bisa menanyakannya langsung lewat Call Center OJK di nomor 157.
Baca juga: Cara Bayar PBB secara Online dengan Mudah via Shopee
Itulah penjelasan lengkap seputar cara cek BI Checking online lewat SLIK OJK untuk melihat informasi riwayat kredit, sebelum mengajukan KPR ke bank atau lembaga penyedia jasa pinjaman lainnya, semoga bermanfaat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.