KOMPAS.com - Pelanggan perlu untuk mengetahui cara registrasi kartu XL. Sebab, bila tak melakukan registrasi kartu XL, pelanggan jadi tidak bisa mengakses layanan-layanan, seperti SMS, telepon, dan internet.
Sesuai Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 beserta perubahannya, registrasi kartu XL wajib dilakukan dengan menyertakan data NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan nomor KK (Kartu Keluarga).
Baca juga: Cara Mendapatkan eSIM XL dan Harganya, Bisa Dibeli Secara Online
Kewajiban registrasi kartu XL dengan menyertakan dua data tersebut tidak hanya berlaku untuk pelanggan baru. Pelanggan lama yang belum mendaftar dengan NIK dan nomor KK juga diwajibkan untuk registrasi ulang.
Lantas, bagaimana cara registrasi kartu XL? Registrasi kartu XL bisa dilakukan lewat berbagai cara, baik via online maupun offline. Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah penjelasan cara registrasi kartu XL, sebagaimana dilansir laman resmi XL.
Pelanggan baru
Bila cara di atas dirasa sulit, cara registrasi kartu XL yang ketiga adalah dengan mengunjungi langsung XL Center terdekat secara offline.
Sebelum mengunjungi XL Center, pastikan telah membawa KTP dan KK. Petugas XL Center bakal membantu melakukan proses registrasi kartu pelanggan.
Baca juga: Cara Mengaktifkan Roaming XL buat Akses Internet saat Bepergian ke Luar Negeri
Demikianlah penjelasan mengenai cara registrasi kartu XL, baik secara online maupun offline. Sebagai informasi tambahan, untuk cek registrasi kartu XL, caranya bisa dengan melakukan panggilan pada kode UMB *123*444#.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.