Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Teknologi Pengenal Wajah, Ibu Hamil Jadi Korban Salah Tangkap

Kompas.com - 09/08/2023, 11:00 WIB
Lely Maulida,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

Pasalnya, Woodruff berkata selama di pusat penahanan, ia dipaksa berdiri atau duduk di bangku beton selama sekitar 11 jam sebelum didakwa dan dibebaskan.

Usai bebas, Woodruff dirujuk ke rumah sakit hingga dirawat karena detak jantungnya lemah dan dehidrasi.

"Saya tidak ingin ada orang yang harus mengalami hal seperti ini, dituduh secara keliru," ujar Woodruff.

Bukan hanya Woodruff, sejumlah kasus salah tangkap juga pernah terjadi gara-gara teknologi pengenal wajah alias face recognition. Kasus ini juga pernah terjadi di Indonesia pada April 2022.

Pria bernama Abdul Manaf sempat terseret dalam kasus pengeroyokan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando yang terjadi saat demo di depan gedung DPR pada Senin 11 April 2022.

Baca juga: Salah Tangkap Abdul Manaf Gara-gara Face Recognition, Ini Deratan Kasus Serupa

Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan Abdul Manaf sebagai tersangka dalam aksi itu. Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, Abdul Manaf kini dinyatakan tidak terlibat dalam pengeroyokan.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Abdul Manaf awalnya terindentifikasi melalui teknologi face recognition/facial recognition atau sistem pengenal wajah milik Polda Metro Jaya. Namun setelah ditelusuri, pria tersebut berada di Karawang, Jawa Barat dan tidak terlibat dalam aksi pengeroyokan.

Zulpan beralasan, kekeliruan ini terjadi karena wajah terduga pelaku menggunakan topi dan terlacak oleh sistem. Hal ini disebut mempengaruhi tingkat akurasi.

"Pada saat itu tingkat akurasinya belum 100 persen terhadap Abdul Manaf karena orang yang kita duga pelaku itu menggunakan topi, sehingga begitu topinya dibuka tingkat akurasinya tidak 100 persen. Jadi Abdul Manaf bisa dikatakan bukan sebagai pelaku," katanya, dikutip dari Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com