Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Skor BI Checking dalam Rekrutmen Pegawai, Begini Cara Ceknya

Kompas.com - 23/08/2023, 14:15 WIB
Zulfikar Hardiansyah

Penulis

KOMPAS.com - Beberapa waktu belakangan ini, di media sosial (medsos), ramai pembicaraan mengenai skor BI Checking yang dapat membuat seseorang tidak lolos dalam rekrutmen pegawai dari perusahaan.

Keramaian pembicaraan itu salah satunya muncul lewat twit dari akun dengan handle @kawtuz. Dalam twit yang diunggah pada Senin (21/8/2023), akun tersebut mengaku, terdapat lima orang berstatus lulusan baru yang daftar kerja di tempat kerjanya.

Kemudian, kelima orang pelamar tersebut dikatakan semuanya tidak lolos karena memiliki BI Checking dengan skor 5.

Baca juga: 5 Kelebihan Aplikasi GoPay Baru, Salah Satunya Gratis 100 Kali Transfer ke Bank

Beberapa waktu sebelum twit dari @kawtuz mencuat, terdapat pula twit dari akun base @worksfess yang membicarakan mengenai hal serupa, yaitu skor BI Checking dan rekrutmen pegawai.

Dalam twit di akun @worksfess yang diunggah pada Kamis (17/8/2023), pengirim merasa khawatir dan menyampaikan pertanyaan jika memiliki skor BI Checking yang buruk apakah akan sulit mendapatkan pekerjaan.

Soal BI Checking digunakan dalam rekrutmen pegawai seperti yang sedang ramai dibicarakan di medsos itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi sempat memberikan penjelasan.

Skor BI Checking bisa jadi bahan pertimbangan dalam rekrutmen pegawai

Anwar Sanusi mengatakan, BI Checking berkaitan dengan pinjaman online (pinjol). Sebab, dalam BI Checking ada pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan lewat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) pada usaha pinjol yang dulunya diawasi Bank Indonesia (BI).

Kendati demikian, ia mengatakan bahwa BI Checking tidak ada kaitannya dengan penerimaan karyawan atau rekrutmen pegawai.

"Tapi hal ini (BI Checking) tidak ada kaitannya dengan proses rekrutmen pegawai," kata Anwar, sebagaimana dilansir Kompas.com, Rabu (23/8/2023).

Menurutnya, secara umum perusahaan tidak akan mempertanyakan terkait dengan data pribadi pelamar yang tidak sesuai dengan kualifikasi.

"Karena umumnya perusahaan tidak akan mempertanyakan hal-hal pribadi dari calon pegawai yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan atau jabatan yang akan diduduki," ungkap Anwar.

Akan tetapi, ia juga menyampaikan bahwa terkadang perusahaan akan membutuhkan BI Checking untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan.

"Bisa saja (perusahaan memerlukan BI Checking kandidat untuk dijadikan pertimbangan bahwa kandidat memiliki rekam jejak pinjaman," kata Anwar.

"Namun itu kewenangan dari perusahaan yang akan merekrut," pungkasnya.

Dari penjelasan Anwar itu, artinya perusahaan bisa saja memakai BI Checking sebagai bahan pertimbangan dalam rekrutmen pegawai untuk melihat rekam jejak pinjaman dari pelamar kerja.

Jika ada rekrutmen pegawai yang memeriksa skor BI Checking, untuk berjaga-jaga, seseorang atau pengguna sejatinya bisa melakukan pemeriksaan secara mandiri. Lantas, bagaimana cara cek BI Checking?

Pengertian BI Checking dan fungsinya

Cara cek BI Checking sendiri itu cukup mudah. Akan tetapi, sebelum melakukan cek BI Checking, supaya lebih jelas, pengguna kiranya perlu memahami dulu apa itu BI Checking dan fungsinya.

Perlu diketahui, BI Checking adalah layanan untuk mendapatkan informasi riwayat kredit atau pinjaman dari debitur yang dikelola lembaga pengawas jasa keuangan, yang dulu dipegang BI dan kini beralih ke OJK.

Lantaran telah beralih ke OJK, informasi riwayat kredit debitur tersebut sekarang tercatat dalam IDeb (Informasi Debitur) pada SLIK OJK. Jadi, BI Checking kini telah digantikan dengan SLIK OJK.

Lewat IDeb SLIK OJK, informasi riwayat kredit debitur bakal dibagikan ke bank atau lembaga keuangan lain, sebagai penyedia jasa pinjaman. Fungsi BI Checking atau SLIK OJK adalah untuk mempermudah debitur saat hendak mengajukan kredit ke penyedia jasa pinjaman.

Sebelum mengajukan berbagai jenis pinjaman atau kredit, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), lembaga keuangan atau bank biasanya bakal melihat informasi riwayat kredit dari seorang debitur.

Apabila dalam BI Checking atau SLIK terdapat catatan yang buruk atas riwayat pembayaran kredit, kemungkinan besar permohonan pengajuan pinjaman debitur bakal lebih sulit untuk disetujui oleh pihak bank.

Dengan demikian, debitur hendaknya selalu cek BI Checking atau memeriksa informasi riwayat pembayaran kredit yang pernah dilakukan terlebih dahulu, sebelum mengajukan permohonan pinjaman KPR ke bank.

Baca juga: Cara Buat SKCK Online via Aplikasi Super Apps Presisi, Mudah dan Praktis

Agar pengajuan KPR berpotensi tinggi diterima oleh bank, debitur harus memenuhi skor BI Checking yang dibutuhkan. Setidaknya terdapat lima kategori skor BI Checking yang diberikan pada debitur berdasar riwayat performa pembayaran kreditnya.

Skor BI Checking

1. Kredit Lancar

Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat baik. Debitur memiliki catatan selalu membayar cicilan kredit dengan bunganya, setiap bulan hingga lunas, tanpa ada penunggakan

2. Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus)

Skor Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 1-90 hari

3. Kredit Tidak Lancar

Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 91-120 hari.

4. Kredit Diragukan

Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 121-180 hari.

5. Kredit Macet

Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat buruk. Debitur tercatat telah menunggak pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu lebih dari 180 hari.

Skor di atas bakal menjadi bahan pertimbangan bank atau lembaga keuangan lain dalam memutuskan untuk memberi pinjaman pada calon debitur. Debitur dengan skor 3, 4, dan 5 akan dimasukkan daftar hitam atau Blacklist BI Checking.

Dikutip dari laman resmi bank CIMB Niaga, debitur yang masuk dalam Blacklist BI Checking bakal sulit untuk diterima pengajuan kreditnya. Bank tidak akan mengambil resiko pada debitur yang memiliki performa pembayaran kredit buruk atau non-performing loan (NPL).

Itulah pengertian dari BI Checking atau SLIK OJK, beserta fungsi dan klasifikasi skor berdasar riwayat kreditnya. Sementara itu, untuk cek SLIK OJK, pengguna bisa melakukannya secara online via website idebku.ojk.go.id.

Adapun penjelasan lebih lengkap mengenai cara cek BI Checking online melalui website idebku.ojk.go.id bisa dibaca di bawah ini.

Cara cek BI Checking atau SLIK OJK online

Sejak 2018, layanan informasi kredit debitur tak lagi dikelola oleh BI (Bank Indonesia), melainkan beralih ke OJK, berbarengan dengan adanya transformasi peran dan wewenang pengawasan transaksi keuangan di Indonesia.

Oleh karena itu, cek BI Checking sekarang dilakukan melalui layanan Informasi Debitur (IDeb) SLIK OJK di website idebku.ojk.go.id. Dikutip dari laman resmi OJK, untuk cek BI Checking online, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan debitur:

1. Menyiapkan dokumen penting

Sebelum mengakses website idebku.ojk.go.id, pastikan telah mempersiapkan dulu beberapa dokumen penting sebagai berikut:

Dokumen bagi debitur perorangan

  • KTP asli untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Paspor asli untuk Warga Negara Asing (WNA)
  • Bila debitur telah meninggal dunia dan diserahkan ke ahli waris, wajib menyertakan juga Surat Keterangan Kematian dan Surat Keterangan Ahli Waris.

Dokumen bagi debitur badan usaha

  • Identitas asli dari pengurus, yang meliputi KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA
  • NPWP badan usaha
  • Akta pendirian badan usaha
  • Dokumen anggaran dasar terakhir yang memuat perubahan kepengurusan Badan Usaha

2. Mengisi formulir permohonan IDeb SLIK OJK

  • Setelah menyiapkan dokumen penting, untuk mulai cek BI Checking atau SLIK OJK, pengguna atau debitur bisa mengunjungi website ini https://idebku.ojk.go.id/.
  • Klik menu "Pendaftaran" pada halaman utama website iDebKu OJK.
  • Selanjutnya, isi data diri, jenis debitur, kewarganegaraan debitur, jenis identitas debitur, dan nomor identitas debitur, untuk cek ketersediaan layanan. Setelah itu, klik opsi “Selanjutnya”.
  • Kemudian, isi lagi data diri untuk registrasi IDeb SLIK OJK. Isi semua data dengan benar sesuai yang diminta di formulir.
  • Unggah semua dokumen yang disebutkan di atas tadi sesuai jenis debitur.
  • Selanjutnya, pengguna bakal diminta juga untuk mengunggah foto diri dengan memegang KTP.
  • Setelah pendaftaran berhasil, pengguna akan menerima email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.
  • OJK akan memproses permohonan IDeb dan mengirimkan hasil IDeb SLIK OJK atau hasil BI Checking melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online 2023 via Polri Super App serta Syarat dan Biayanya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com