Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TikTok Shop Dilarang Ada Transaksi Jual Beli, Penjual Tak Boleh Live Lagi?

Kompas.com - 26/09/2023, 12:29 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bisnis e-commerce TikTok yang bernama "TikTok Shop" bakal dilarang  melakukan transaksi jual-beli di dalam aplikasi.

Pasalnya, TikTok saat ini masih beroperasi sebagai media sosial karena terdaftar sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). TikTok Shop belum dapat izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari Kemendag.

Di TikTok Shop ini penjual biasanya melakukan siaran live shopping untuk menarik perhatian konsumen. Lantas, jika kebijakan tersebut disahkan, apakah penjual masih boleh melakukan live shopping di TikTok?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu tahu terlebih dahulu alasan TikTok Shop dilarang berjualan di Tanah Air.

Transaksi di TikTok Shop yang jadi sorotan

Pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan mengatakan, dalam revisi aturan tersebut, akan diatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik.

Salah satunya, pemerintah Indonesia bakal melarang media sosial yang merangkap sebagai e-commerce atau platform jual/beli luring (online). Hal ini dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat.

Pemerintah hanya memperbolehkan media sosial macam TikTok, Instagram, Facebook, WhatsApp, digunakan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa, bukan untuk transaksi jual/beli layaknya platform marketplace.

"Media sosial hanya boleh untuk promosi seperti TV. Di TV kan iklan boleh, tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital, jadi tugasnya mempromosikan," kata Zulkifli.

Di Indonesia, TikTok Shop menawarkan layanan jual/beli yang serupa dengan marketplace lainnya.

Baca juga: Pemerintah RI Larang Transaksi di TikTok, Hanya Boleh Promosi

cara belanja di TikTok Shop Kompas.com/soffyaranti cara belanja di TikTok Shop

TikTok Shop memungkinkan pedagang mempromosikan barang dan jasa lewat posting atau live shopping.

Tak hanya itu, TikTok Shop juga punya fitur keranjang kuning di posting dan live shopping, di mana pengguna bisa melihat etalase produk, lengkap dengan gambar, deskripsi, serta harga.

Nah, kegiatan transaksi atau pembayaran langsung di TikTok inilah yang menjadi persoalan. Dengan fitur tersebut, TikTok yang sedianya merupakan platform media sosial, kini merangkap sebagai e-commerce. 

Gabungan keduanya (media sosial dan e-commerce) membuat TikTok menjadi social commerce. Hal inilah yang akan dilarang di revisi Permendag No. 50 Tahun 2020.

Saat ini, TikTok beroperasi sebagai media sosial di Indonesia karena terdaftar sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Untuk menjalankan bisnis e-commerce, TikTok Shop harus mendapatkan izin terpisah dari Kementerian Perdagangan. Nah, masalahnya, menurut pemerintah, TikTok Shop saat ini belum dapat izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari Kemendag. (Baca: Kemendag Bantah TikTok Punya Izin E-commerce)

Masih bisa live di TikTok?

Lantas, bila dilarang berjualan, apakah penjual masih bisa melakukan live di TikTok?

Bila menelaah pernyataan Zulkifli di atas, yang menjadi persoalan adalah kegiatan transaksi di TikTok Shop, bukan kegiatan atau fitur live.

Jadi, seharusnya siaran live di TikTok masih bisa dilakukan oleh penjual. Asalkan, live shopping hanya digunakan untuk mempromosikan barang/jasa saja, tidak lagi menyertakan keranjang kuning untuk checkout produk.

Proses jual/beli di luar platform TikTok. Misalnya, mencantumkan link produk dari situs web resmi atau toko resmi di marketplace lain. Dengan begitu, pengguna akan dialihkan ke situs resmi atau marketplace toko tersebut untuk menyelesaikan proses belanja termasuk pembayaran.

Namun, hal ini masih harus menunggu keputusan final pemerintah setelah revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2023 diteken.

Mendag Zulkifli menyebutkan, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2023 itu akan segera diteken, meski tak memberikan jadwal pastinya.

Apabila ada social commerce yang melanggar, akan ada peringatan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Setelah diperingatkan, kemudian ditutup," tegas Zulkifli.

Baca juga: Tidak Sama, Ini Beda TikTok Shop dan Project S, Bisnis TikTok yang Bisa Rugikan UMKM di Indonesia

TikTok minta pemerintah pertimbangkan kembali

TikTok pun buka suara soal TikTok Shop ini. Juru bicara TikTok Indonesia mengatakan, pihaknya berharap pemerintah bisa kembali mempertimbangkan kebijakan itu lantaran akan berdampak pada para penjual lokal dan kreator affiliate.

"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," ujar manajemen dalam keterangannya, dikutip Selasa (26/9/2023).

Manajemen TikTok menjelaskan, social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM dan membantu mereka untuk berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka.

Oleh sebab itu, dia mengatakan, sejak adanya informasi larangan itu, manajemen TikTok mendapatkan banyak keluhan dari penjual lokal.

"Sejak diumumkan hari ini, kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru, kami berharap pemerintah bisa mempertimbangkan," kata juru bicara sebagaimana dihimpun dari Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Cara Membaca Pesan WhatsApp Tanpa Ketahuan Pengirimnya, Mudah dan Praktis

3 Cara Membaca Pesan WhatsApp Tanpa Ketahuan Pengirimnya, Mudah dan Praktis

e-Business
Daftar 6 Tim yang Lolos Playoff Mobile Legends MPL S13, Ada RRQ Hoshi dan Evos Glory

Daftar 6 Tim yang Lolos Playoff Mobile Legends MPL S13, Ada RRQ Hoshi dan Evos Glory

Game
Arloji Pintar Huawei Watch Fit 3 Resmi di Indonesia, Harga Rp 2 Juta

Arloji Pintar Huawei Watch Fit 3 Resmi di Indonesia, Harga Rp 2 Juta

Gadget
Infinix GT 20 Pro 5G Meluncur, HP Gaming Harga Rp 4 Jutaan

Infinix GT 20 Pro 5G Meluncur, HP Gaming Harga Rp 4 Jutaan

Gadget
iQoo TWS 1e Resmi di Indonesia, Earbuds Rp 500.000 dengan Fitur ANC

iQoo TWS 1e Resmi di Indonesia, Earbuds Rp 500.000 dengan Fitur ANC

Gadget
Resmi, Tim E-sports Indonesia Aura Gabung dengan Team Liquid

Resmi, Tim E-sports Indonesia Aura Gabung dengan Team Liquid

Game
Laptop Microsoft Surface Pro Meluncur, Diklaim Lebih Jago dari MacBook Air M3

Laptop Microsoft Surface Pro Meluncur, Diklaim Lebih Jago dari MacBook Air M3

Gadget
Menjajal IQoo Z9x 5G, HP Menengah dengan Baterai 6.000 MAh

Menjajal IQoo Z9x 5G, HP Menengah dengan Baterai 6.000 MAh

Gadget
HMD Pulse Plus Business Edition Dirilis, Smartphone Bisnis 'Panjang Umur'

HMD Pulse Plus Business Edition Dirilis, Smartphone Bisnis "Panjang Umur"

Gadget
HP Vivo Y200T dan Y200 GT Meluncur dengan Baterai Jumbo 6.000 mAh

HP Vivo Y200T dan Y200 GT Meluncur dengan Baterai Jumbo 6.000 mAh

Gadget
Smartphone iQoo Z9 dan Z9x Resmi Masuk Indonesia, Harga Mulai Rp 3 Jutaan

Smartphone iQoo Z9 dan Z9x Resmi Masuk Indonesia, Harga Mulai Rp 3 Jutaan

Gadget
iQoo Neo 9S Pro Resmi, HP Android Dimensity 9300 Plus Rp 6 Jutaan

iQoo Neo 9S Pro Resmi, HP Android Dimensity 9300 Plus Rp 6 Jutaan

Gadget
Microsoft Luncurkan Laptop Surface Copilot Plus PC Pertama dengan Chip Snapdragon X Series

Microsoft Luncurkan Laptop Surface Copilot Plus PC Pertama dengan Chip Snapdragon X Series

Gadget
Apple Rilis iOS 17.5.1, Perbaiki Bug Penyebab Foto yang Sudah Dihapus Muncul Lagi

Apple Rilis iOS 17.5.1, Perbaiki Bug Penyebab Foto yang Sudah Dihapus Muncul Lagi

Software
Google, Meta, dan Microsoft Kembangkan 'SLM', Model Bahasa untuk Program AI Lebih Murah

Google, Meta, dan Microsoft Kembangkan "SLM", Model Bahasa untuk Program AI Lebih Murah

Software
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com